Ahok khawatir APBD DKI yang disahkan Plt Gubernur langgar UU
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, kegundahannya selama cuti bukan permasalahan pembahasan APBD DKI 2017 mendatang. Melainkan, keabsahan atau kekuatan hukum bagi seorang pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk mengesahkannya.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, pembahasan APBD sebenarnya sudah sangat profesional. Mengingat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga akan membantu dan mengawasi proses pembahasan anggaran tahunan ini.
"Yang masalah kan soal keabsahan saya bilang. Kalau Undang-Undang Dasar '45 sama Undang-Undang Keuangan Daerah kan itu yang saya tanyakan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa Ahok dan Puput berlibur? Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi tengah menikmati waktu liburnya.
Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini merasa perlu memperjelasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, pertentangan pendapatnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Sebab berdasarkan aturan tersebut, seorang pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dapat mengesahkan APBD DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Kalau cuti 4 bulan, 5 bulan mau setahun kalau putusan undang-undang, kita ikut saja. Pertanyaan saya kan itu. Kebetulan cuti ini ada pembahasan APBD, selama ini kan kita tahu, tapi kata Pak Mendagri, ya kan kita belum tahu juga mana benar, mana salah," terangnya.
Dia menjelaskan, masih masuk akal jika penjabat sementara (Pjs) yang bisa melakukan pengesahan APBD. Sebab Pjs akan memimpin Pemda yang telah mengalami kekosongan kepemimpinan.
"Jadi Plt seperti Pjs. Plt sama Pjs sama enggak? Kalau dulu namanya Pjs, kalau enggak ada gubernur dan wakil gubernur, maksudnya dia berhenti atau meninggal atau ketangkap itu dinamakan Pjs. Nah sekarang Plt dinaikan sejajar dengan Pjs," terangnya.
Walaupun masih belum menerima logika tersebut, Ahok menegaskan akan tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Sebab dia menghormati proses ujimateri yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi terkait keharusan cuti petahana.
"Kalau soal cuti enggak masalah, yang saya persoalkan membahas anggaran. Kita tunggu putusan MK. Tinggal MK belum putus, nah Mendagri kan atasannya Gubernur mewakili Presiden, kita nurut aja maunya gimana," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaAhok dengan tegas menolak wacana kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaPKB menyatakan siapapun bakal calon kepala daerah dari PKB perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Bacakada, tak terkecuali Anies.
Baca Selengkapnya