Ahok sebut Djarot tak bisa jadi Plt Gubernur DKI, ini penjelasan DPR
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok mengatakan wakilnya Djarot Saiful Hidayat tidak bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) jika dirinya cuti untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Ahok beralasan tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya sehingga tidak bisa menggantikannya.
Ahok beranggapan status Djarot berbeda dengannya saat Joko Widodo (Jokowi) tengah melakukan kampanye Pilpres 2014 lalu. Ahok merupakan satu paket dengan Jokowi. Sehingga mendapatkan wewenang untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Lalu bagaimana aturan sebenarnya tentang penunjukkan Plt gubernur ini?
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Kenapa UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat? Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjawab tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai berlaku? Implementasi undang-undang ini di berbagai pilkada telah membantu menciptakan proses pemilihan yang lebih terstruktur dan transparan, meskipun masih menghadapi tantangan seperti politik uang dan netralitas aparat penyelenggara pemilu.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan partai politik.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria membantah pernyataan Ahok. Dia menjelaskan dalam aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, jika Ahok maju Pilgub dan menjalani masa cuti kampanye, maka Djarot akan ditunjuk langsung sebagai Plt.
"Enggak bisa, sudah diatur. Kalau seperti apa wakil itu datangnya, kalau kepala daerah maju, Plt-nya wakil gubernur," kata Ahmad Riza kepada merdeka.com, Kamis (4/8).
Lain cerita jika Djarot memutuskan ikut bersaing di gelaran Pilgub DKI. Pria yang akrab disapa Ariza ini menyebut apabila Djarot maju Pilgub, pengganti sementara akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Kecuali, wagub maju juga. Kalau wakil gubernur maju juga sebagai calon, baru tidak bisa wakil sebagai Plt. Kalau calon nanti Kemendagri yang tentuin," jelasnya.
Karena aturan ini, lanjut dia, tidak masalah apabila Djarot bukan wakil yang mendampingi Ahok sejak Pilgub 2012, ditunjuk sebagai Plt. Nantinya, pengganti sementaranya akan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Enggak masalah, mau ditunjuk sekalipun. Iya Kemendagri kewenangannya. Iya dong, Mendagri emang yang menunjuk SK-nya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok mengatakan politisi PDI Perjuangan itu tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya sehingga tidak bisa menjadi pelaksana tugas (Plt). Berbeda dengan Djarot, Ahok menyebut posisinya satu paket dengan Joko Widodo. Sama-sama dipilih oleh warga Jakarta untuk memimpin ibu kota.
"Posisi saya dengan Pak Djarot beda lho. Waktu dengan Pak Jokowi satu pasang. Pak Djarot, karena ada Perppu kemarin, kalau saya cuti Pak Djarot tidak jadi Plt lho," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Sehingga nanti bilamana Ahok melakukan cuti, pengganti sementaranya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal itu mantan Wali Kota Blitar ini dipilih olehnya dan disahkan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau misalnya saya enggak jadi Gubernur, Pak Djarot enggak bisa naik loh karena masalah Perppu kemarin Pak Djarot itu saya yang pilih. Khusus kasus Pak Djarot ini memang terjadi. Kalau kemarin saya dimakzulkan, Pak Djarot enggak jadi gubernur karena Perppu kemarin. Makanya saya tunjuk, tapi kan sekarang sudah balik lagi satu paket," tutupnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menantang Partai Keadilan Sejahtera untuk mengusung Ahok.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaDjarot belum mau bicara banyak siapa kandidat yang akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaPDIP masih belum mengambil keputusan perihal dukungan calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya