Ajukan Gugatan ke MK, Refly Harun Ingin Hapus Ambang Batas Capres Seluruhnya
Merdeka.com - Refly Harun, kuasa hukum Rizal Ramli dalam gugatannya terkait ambang batas presiden 20 persen, menegaskan kliennya bukan bermaksud menurunkan angka ambang batas, melainkan menghilangkan untuk seluruhnya.
"Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden, tapi menghilangkannya sama sekali, karena kami berdalil bahwa itu bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," kata Refly dalam sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi secara daring, Senin (23/9).
Undang-Undang dimaksud, lanjut Refly, adalah UUD 1945 pasal 6 ayat 2 yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu. Hal ini menurutnya, akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
"Fakta terjadi pasca Pilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres, Berkarya, Garuda, PSI dan Perindo," jelas ahli hukum tata negara ini.
Karenanya, Refly menegaskan, ambang batas presiden dalam Pemilu tidak memiliki justifikasi dan pemberlakukan hal tersebut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanaan Pemilu di periode selanjutnya.
"Banyak hal bersifatnya non konstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat," tutup dia.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya kabulkan pencabutan gugatan batas usia capres cawapres atas nama Hite Badenggan dan Marson Lumban Batu.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaImparsial menyoroti soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke MK
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaAda tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi Isra, ranah ini bukan diserahkan kepada lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya