Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan judicial review UU Pilkada, Teman Ahok tak minta izin Ahok

Ajukan judicial review UU Pilkada, Teman Ahok tak minta izin Ahok Pendiri Teman Ahok Amalia Ayuningtyas. ©2016 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Teman Ahok resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/6) siang.

Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menjelaskan gugatan yang mereka layangkan tersebut tak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Calon Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Amalia mengaku setiap kegiatan yang dilakukan oleh Teman Ahok tak pernah sekalipun harus meminta konsultasi maupun izin ke mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Enggak sih. Kita kan dari awal melakukan setiap kegiatan tidak pernah konsultasi sama Pak Ahok. Memang jalur komunikasi juga terbatas, kita ajukan ini juga memang revisi UU sudah dalam tahap menyulitkan bagi calon perseorangan," kata Amalia usai mendaftarkan gugatan Judicial Review UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).

Amalia menambahkan pengajuan judicial review tersebut bukan hanya bertujuan semata-mata terkait pencalonan Ahok melalui jalur perseorangan di Pilgub DKI. Namun, turut pula untuk 'menyelamatkan' calon-calon independen di daerah lain.

"Tidak hanya bicara tentang Jakarta saja, ini memberatkan teman-teman di daerah lain. Kita di Teman Ahok dari awal selalu kooperatif dengan KPU. Kita selalu membicarakan segala yang terkait dengan verifikasi faktual," ujarnya.

Sebelumnya, Teman Ahok menyatakan ada dua pasal yang digugat dalam UU Pilkada yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.

"Kami gugat dua pasal yaitu, pasal 41 soal syarat dukungan dan pasal 48 soal verifikasi faktual," kata Amalia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).

Amalia menyatakan sesungguhnya upaya judicial review tersebut dimotori oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) dan dua orang non lembaga yaitu Tsamara Amank dan Nong Darol Mahmada.

Amalia menyatakan Teman Ahok memutuskan bergabung bersama empat pemohon tersebut karena memiliki kesamaan pemahaman bahwa UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat menyebabkan seorang warga kehilangan haknya.

"Teman Ahok ini gerakan anak muda, kita tidak ingin gerakan anak muda ini dibegal hak politiknya," ujarnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus

Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Ungkit Pengalaman, Ahok Heran Dharma-Kun Mudah Lolos Tahapan Pilkada Jakarta
Ungkit Pengalaman, Ahok Heran Dharma-Kun Mudah Lolos Tahapan Pilkada Jakarta

Ahok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arief Hidayat Tegas Sebut Cawe-Cawe Jokowi Ciderai Keadilan Pemilu
VIDEO: Arief Hidayat Tegas Sebut Cawe-Cawe Jokowi Ciderai Keadilan Pemilu

Hakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jubir Usai Ada Putusan MK
VIDEO: Jubir Usai Ada Putusan MK "Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta"

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ahok Yakin KIM Plus Tak Berani Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta
Ahok Yakin KIM Plus Tak Berani Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta

Mengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya