Ajukan judicial review UU Pilkada, Teman Ahok tak minta izin Ahok
Merdeka.com - Teman Ahok resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/6) siang.
Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menjelaskan gugatan yang mereka layangkan tersebut tak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Calon Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Amalia mengaku setiap kegiatan yang dilakukan oleh Teman Ahok tak pernah sekalipun harus meminta konsultasi maupun izin ke mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa saja yang melawan kotak kosong di Pilkada Jatim? Adapun paslon di lima daerah yang melawan kotak kosong antara lain, yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya dan Pasuruan.
"Enggak sih. Kita kan dari awal melakukan setiap kegiatan tidak pernah konsultasi sama Pak Ahok. Memang jalur komunikasi juga terbatas, kita ajukan ini juga memang revisi UU sudah dalam tahap menyulitkan bagi calon perseorangan," kata Amalia usai mendaftarkan gugatan Judicial Review UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).
Amalia menambahkan pengajuan judicial review tersebut bukan hanya bertujuan semata-mata terkait pencalonan Ahok melalui jalur perseorangan di Pilgub DKI. Namun, turut pula untuk 'menyelamatkan' calon-calon independen di daerah lain.
"Tidak hanya bicara tentang Jakarta saja, ini memberatkan teman-teman di daerah lain. Kita di Teman Ahok dari awal selalu kooperatif dengan KPU. Kita selalu membicarakan segala yang terkait dengan verifikasi faktual," ujarnya.
Sebelumnya, Teman Ahok menyatakan ada dua pasal yang digugat dalam UU Pilkada yaitu Pasal 41 dan Pasal 48.
"Kami gugat dua pasal yaitu, pasal 41 soal syarat dukungan dan pasal 48 soal verifikasi faktual," kata Amalia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6).
Amalia menyatakan sesungguhnya upaya judicial review tersebut dimotori oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) dan dua orang non lembaga yaitu Tsamara Amank dan Nong Darol Mahmada.
Amalia menyatakan Teman Ahok memutuskan bergabung bersama empat pemohon tersebut karena memiliki kesamaan pemahaman bahwa UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat menyebabkan seorang warga kehilangan haknya.
"Teman Ahok ini gerakan anak muda, kita tidak ingin gerakan anak muda ini dibegal hak politiknya," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian sangat bersyukur dengan adanya putusan MK.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya