Akbar Faizal laporkan tiga anggota MKD di kasus 'Papa Minta Saham'
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akbar Faizal melaporkan tiga anggota MKD ke Pimpinan DPR. Adapun ketiga nama dilaporkan dia berasal dari fraksi Partai Golkar.
Ketiga nama itu merupakan anggota MKD, di antaranya: Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir. Menurut Akbar, laporannya kepada ketiganya terkait pelanggaran etik. Surat laporan juga telah ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Aduannya adalah dugaan pelanggaran peraturan DPR nomor I tahun 2015 tentang kode etik DPR," ujar Akbar Faizal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12)..
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
-
Siapa yang menandatangani SK kepengurusan PKB? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Politisi Partai NasDem ini, menuturkan laporan balik ini dilakukan lantaran Ridwan Bae melaporkannya ke MKD terkait membuka informasi saat sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Meski begitu, Akbar menegaskan telah menyiapkan bantahan laporan Ridwan Bae.
"Saya sudah siapakan bantahannya," ujarnya.
Tidak hanya di situ, kekesalan Akbar juga terkait sikap tiga anggota MKD ini atas kasus dugaan pelanggaran etik Setya. Dia merasa ada upaya menyetop kasus ini.
"Anda mungkin ingat Ridwan Bae bersama anggota MKD lain terus menerus meminta supaya kasus Setya Novanto ditutup, sementara bukti-bukti persidangan tidak cukup bukti untuk itu," ujar Faizal.
Untuk tindakan seperti ini, lanjut Akbar, harus ada perlawanan total karena mencoba membolak-balikan logika dan menutupi kasus besar, serta mencoba menutup dengan melaporkan anggota MKD sendiri.
Berikut isi laporan dilakukan Akbar Faizal:
1.Bahwa teradu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua dan Majelis Anggota MKD yang melekat bertemu dan menghadiri konpers hari jumat tanggal 11 Desember 2015 di kantor Menko Polhukam, dari seseorag yang akan diperiksa MKD yakni Luhut Binsar Pandjaitan, membicarakan kepada media. Tentang sesuatu hal yang akan diperiksa kepada MKD.
2. Bahwa kehadiran teradu dalam hal ini 3 orang ini, terkhusus Ridwan Bae dalam konpers tersebut menyiratkan kesan kuat bahwa yang bersangkutan tidak independen bebas dari pengaruh pihak lain dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya.
3. Bahwa kehadiran teradu dalam konpers. Tidak pantas dan tidak patut merendahkan citra dan kehormatan mencemarkan nama baik dan secara isnstitusi MKD dan DPR.
4. Kehadiran 3 orang. Didalam konpers telah melanggar ketentuan sebagaimana pasal berikut:
A. Bab II bagian kode etik Bagian kedua integritas pasal 3 yang bunyi anggota harus menghindari hal yang tidak pantas atau yang tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di luar gedung DPR dan di dalam gedung DPR menurut pandangan. Etika dan norma yang berlaku.
B. pasal 3 ayat 4 anggota harus. Menjaga nama baik dan kewibawan DPR.
C. Pasal 11 ayat 1, Anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain yg melaksanakan fungsi lainnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.
Baca SelengkapnyaLaporan itu teregister dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/5626/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaBahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil mengkonfirmasi ada enam laporan yang masuk
Baca SelengkapnyaLukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca Selengkapnya