Akbar Faizal kecewa MKD malah bacakan surat Setnov bukan beri sanksi
Merdeka.com - Politikus partai NasDem, Akbar Faizal dinonaktifkan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin, Rabu (16/12) lantaran menjadi teradu oleh salah satu anggota MKD Ridwan Bae dari Fraksi Golkar atas dugaan pembocoran isi persidangan di internal MKD. Dia mengaku suaranya dikebiri atas tindakan sepihak itu.
"Karena saya dinonaktifkan, saya tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan MKD terhadap Setnov. Saya melihat ada ambigu di sini, semalam bukan keputusan," tegas Akbar dalam rapat paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Akbar, jika berpacu pada undang-undang MD3 diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang berisi tiga poin, yaitu, a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis. b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR. c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
-
Siapa yang disebut Jokowi sebagai sosok yang keliru? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kenapa Cak Imin dilema soal Pilkada Jakarta? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada,' kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
"Dalam undang-undang MD3 harus ada keputusan tapi tadi malam hanya baca surat pengunduran tanpa ada putusan. Saya sendiri dalam putusan itu tidak sebagai anggota MKD," ujar Akbar.
Lanjut Akbar, yang terjadi pada Rabu malam tidak sesuai dengan aturan main yang telah diatur dalam undang-undang MKD. Karena demikian, Faisal dengan tegas mempertanyakan keputusan MKD terhadap Setnov.
"Mengundurkan karena sukarela atau karena ada sanksi. Saya melihat dia mengundurkan diri bukan karena sanksi dari MKD. Karena itu di sini saya menyampaikan bahwa alat kelengkapan dewan yaitu MKD, kita perlu tanya keputusan-keputusannya," seru Akbar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Mahfud menanggapi putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaBacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca Selengkapnya