Akbar Faizal ngamuk suaranya tak dianggap dalam sidang di MKD
Merdeka.com - Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal emosinya meledak setelah memasuki ruang sidang MKD. Akbar geram lantaran mengaku mendapat informasi bahwa bisa mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, keputusan sidangnya tidak diperhitungkan.
"Saya mendapat informasi terjadi kesepakatan entah dengan siapa mereka yang mengatasnamakan anggota MKD. Saya mendapat informasi saya boleh saja di dalam membacakan putusan saya yang sudah saya bikin. Putusan saya sebagai wakil fraksi NasDem di MKD. Anda tahu semua putusan saya bagaimana dengan melihat persidangan selama ini," beber Akbar usai keluar ruang sidang MKD di gedung DPR, Senayan, Jakarta (16/12).
Akbar mengatakan, jelas terlihat ada skenario membungkam suaranya terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto itu. Oleh karena itu, agar suaranya atau fraksi NasDem di MKD dianggap, Akbar mengaku posisinya di MKD digantikan rekannya yang juga Ketua fraksi NasDem di DPR, Viktor Laiskodat.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
"Maka clear sudah pemberhentian saya dalam MKD dan ini bentuk membungkam suara saya. Agar pembenaran itu tidak bisa ditutupi maka saya sebagai anggota fraksi NasDem di MKD. Saya mengganti pemain, supaya saya tidak kehilangan suara di dalam MKD saya diganti saudara Viktor Laiskodat," kata Akbar.
Sebelumnya, Akbar Faizal tiba-tiba dinonaktifkan dari MKD. Alasannya, Akbar Faizal dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh sesama anggota MKD.
Surat penonaktifan dirinya itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia protes akan hal tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaInterupsi hubungan Anwar dengan Gibran tidak digubrin dan hakim MK melanjutkan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya