Akbar Tandjung & Yusril sependapat tak ada ambang batas dalam pemilu
Merdeka.com - Politikus senior Golkar Akbar Tandjung dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sependapat bahwa dalam Pemilu Serentak 2019 nanti, keberadaan ambang batas sudah tidak relevan lagi untuk dibahas dalam RUU Perubahan UU Pemilu. Putusan MK tentang pemilu serentak wajib dipatuhi semua pihak dan ketentuan ambang batas sudah harus diakhiri.
"Yang perlu dibatasi adalah jumlah fraksi di DPR, bukan tidak melantik wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu," kata Akbar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/1).
Akbar mengingatkan agar sistem bernegara yang kita bangun haruslah fair dan adil bagi semua kekuatan politik yang ada. Menurut dia, keinginan untuk menerapkan ambang batas hanya menunjukkan keinginan suatu kelompok untuk menjaga kepentingannya dengan menghalangi kelompok lain untuk bergerak maju.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Apalagi ambang batas yang diajukan terlalu tinggi, hal seperti itu bisa jadi boomerang bagi partai yang bersangkutan," kata Akbar.
Menurut Akbar, kehidupan partai sangatlah rentan dengan perubahan. Di mana sebuah partai mengalami trend menurun dari pemilu ke pemilu.
Sementara Yusril berpendapat, adanya ambang batas dulunya dimaksud untuk membatasi jumlah partai. Kini jumlah partai menyusut secara alamiah, karena itu ambang batas menjadi tidak relevan dengan perkembangan.
Yusril memperkirakan Pemilu 2019 akan diikuti oleh 14 parpol, maka jumlah pasangan presiden dan wapres maksimum adalah 14 atau kurang dari itu. "Biarlah ada 14 pasangan, tokoh akan ada putaran kedua yang menentukan," kata Yusril.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya