Akbar Tanjung: Jika Setnov terbukti salah, Partai Golkar tak membela
Merdeka.com - Kader Golkar mulai melancarkan manuvernya dalam pengusutan kasus yang melibatkan Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Beragam cara dilakukan, termasuk menggulirkan wacana pembentukan Pansus Freeport dengan dalih membongkar aktor di belakang kasus ini, sehingga serangan tidak mengarah ke Setya Novanto.
Partai Golkar hanya akan melakukan pembelaan jika Setya Novanto tidak terbukti bersalah. Namun jika MKD memutuskan kadernya bersalah, maka tidak perlu lagi ada pembelaan. Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tanjung mengatakan, sikap resmi partainya akan dikeluarkan jika sudah ada keputusan MKD.
"Tentu kita akan lihat nanti, bagaimana posisi Partai Golkar. Kalau memang ada kesalahan, kalau memang dianggap salah, tentu tidak mungkin akan dibela. Tetapi kalau ternyata tidak bersalah, wajar untuk dibela. Itu saja ukurannya," kata Akbar Tanjung di Universitas Brawijaya Malang, Senin (30/11).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
Selain keputusan MDK, opini masyarakat juga dijadikan pertimbangan untuk penentuan sikap Partai Golkar atas kasus ini. "Tentu kita juga mempertimbangkan penilaian masyarakat, opini publik, itu harus menjadi dasar untuk memberikan pembelaan juga. Kuncinya sekarang ada di MDK," tegasnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada MKD meski jika berkaca pelanggaran yang pernah dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu saat bertemu dengan calon Presiden Amerika Donald Trump, dan kasus Setnov berhenti begitu saja.
"Kita tunggu saja yang dilakukan MKD," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaGanjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar Partai Golkar melakukan evaluasi terhadap putusan Munas yang mendorong Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaJK sebut Golkar telat dalam menentukan arah koalisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaDPP Golkar menolak wacana evaluasi hasil Munas yang menyatakan akan mengusung Airlangga sebagai Capres 2024
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaDPP Golkar meminta agar seluruh DPD menggunakan lembaga survei yang direkomendasikan
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca Selengkapnya