Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir Polemik Konser Musik di Pilkada Serentak

Akhir Polemik Konser Musik di Pilkada Serentak Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang kegiatan mengundang massa seperti konser musik hingga bazar saat kampanye Pilkada serentak 2020.

Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan revisi Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.

Orang lain juga bertanya?

Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan juga dilarang sesuai aturan tersebut.

Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol. Serta kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Dia mengatakan, adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 seperti pertemuan terbatas tatap muka dan dialog. Kemudian debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.

Lalu penyebaran bahan kampanye kepada umum seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring.

Ilham mengatakan, KPU siap menghapus rapat umum atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu. KPU akan memastikan pelaksanaan kampanye itu bisa dilakukan secara virtual.

"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Jakarta, Senin (21/9).

Namun demikian, Ilham kembali menegaskan pengaturan mengenai rapat umum dan konser dalam Pilkada masih ada dalam UU Pilkada. Pada undang-undang tersebut masih memperbolehkan kampanye secara fisik.

"Tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016," kata Ilham.

Keputusan KPU tersebut sekaligus mengakhiri polemik kegiatan kampanye terbuka Pilkada serentak 2020. Pelbagai pihak sebelumnya menyoroti keputusan KPU mengizinkan kampanye terbuka di tengah pandemi Covid-19 sesuai Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan mengusulkan agar KPU melakukan revisi Peraturan KPU. Supaya mengubah pertemuan rapat umum atau konser saat kampanye bisa dilakukan secara virtual.

Tito mengatakan, bakal pasangan calon bisa memanfaatkan media massa, aplikasi daring, hingga sosial media. Namun, untuk daerah yang masih kesulitan teknologi bisa melaksanakan rapat terbatas dengan pengawasan yang ketat.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye Pilkada tidak melibatkan banyak massa. Termasuk konser musik, jalan santai, perlombaan, dan berbagai kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan. Seluruh kegiatan tersebut sangat berisiko meningkatkan penyebaran Covid-19.

Satgas Covid-19 memegang teguh prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto. Artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, dia melarang segala jenis kegiatan kampanye yang berpotensi memperluas penyebaran virus Corona. Dia meminta penyelenggara Pemilu untuk berkampanye dengan cara yang melindungi keselamatan rakyat.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia meminta konser musik ditiadakan pada masa kampanye Pilkada 2020. Dia tak ingin ada kerumunan massa yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeluarkan peraturan yang produktif pada masa Pilkada di tengah pandemi. Dia tak ingin ada klaster baru Covid-19 di masa Pilkada.

"Nah itu kami bilang kpu harus mengeluarkan pkpu produktif. Jangan kemudian timbul klaster baru ketika kemudian ada konser-konser di Pilkada," kata dia, Jumat (18/9). (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya

Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya