Akom: Surat larangan rapat Menteri BUMN bisa dicabut lewat paripurna
Merdeka.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, pencabutan surat larangan terhadap Menteri BUMN untuk mengikuti rapat-rapat di DPR hanya bisa dicabut melalui putusan Pansus Pelindo dan rapat Paripurna.
Akom mengatakan, pimpinan DPR tidak memiliki wewenang untuk mencabut surat rekomendasi pansus Pelindo, karena tugas mereka hanya sebatas meneruskan rekomendasi tersebut.
"Itu kan Pansus sudah ketuk Paripurna, (maka pencabutannya) harus Paripurna kembali. Makanya harus ada penyelesaian politik," ujar Ade di gedung DPR RI Senayan, Jumat (17/6).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
"Itu rekom pansus, kirim surat ke pimpinan DPR dan minta itu. Kemudian posisi Pak Fadli cuma melanjutkan, meneruskan," katanya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, terkait penunjukan sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggantikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, guna melakukan rapat dengan Komisi VI DPR yang membidangi BUMN.
Surat bernomor R-39/Pres/06/2016 yang bersifat 'Sangat Segera' itu dikirimkan pada Rabu (15/6) kemarin.
"Dalam rangka pembahasan anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan permasalahan yang terkait.....bersama ini dengan hormat kami menunjuk untuk sementara waktu Menteri Keuangan untuk menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian petikan isi surat presiden yang dikirim kepada pimpinan DPR, Kamis (16/6).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSaat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca Selengkapnya