Akrobat Parpol dalam RUU Pemilu Dinilai Berkaitan Strategi Pemenangan
Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, akrobat partai politik di DPR terhadap Revisi UU Pemilu terjadi gara-gara strategi masing-masing partai menyongsong Pemilu 2024.
Akrobat itu terjadi setelah penetapan prolegnas prioritas 2021 di Baleg DPR RI. Sebelum ditetapkan, tidak ada satupun fraksi di DPR menyatakan keberatan atau memberikan catatan terhadap RUU Pemilu.
Wacana menormalisasi penyelenggaraan Pilkada menjadi salah satu pemicu akrobat partai politik di DPR terhadap RUU Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Saya kira perkara strategi menyongsong Pemilu 2024 itu juga memunculkan pro kontra terkait RUU Pemilu terkait keinginan sejumlah fraksi ingin memasukan perubahan terkait keserentakan pemilu dalam UU Pilkada masuk rancangan revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR tahun 2021 ini," kata Lucius dalam diskusi daring, Sabtu (13/2).
Sesungguhnya, menurut Lucius, akrobat partai politik setiap pembahasan revisi UU Pemilu adalah hal yang biasa. Banyak hitungan masing-masing partai yang dipaksakan agar kepentingannya diakomodasi.
"Jadi selalu yang membuat proses revisi UU Pemilu itu menjadi lama karena apa yang kemudian direvisi itu terkait strategi pemenangan partai," kata dia.
Menurut Lucius, partai-partai baru menghitung strategi setelah RUU Pemilu ditetapkan masuk prolegnas prioritas 2021. Sehingga, belakangan banyak fraksi yang mengubah sikap terhadap RUU Pemilu.
"Masing-masing fraksi mulai melakukan perhitungan peluang yang mereka bisa peroleh dengan rencana revisi UU Pemilu termasuk melihat peluang menyatukan niat merevisi UU Pilkada sekaligus dalam UU Pemilu yang akan dilakukan," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAhmad Doli mengatakan, persaingan di Pilkades sangat tinggi bahkan menimbulkan korban jiwa lebih banyak
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca Selengkapnya