Aktivis Curiga Pembahasan RKUHP dan Omnibus Law Mirip Revisi UU KPK
Merdeka.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi mengingatkan DPR agar tak mengulangi kesalahan saat pembahasan RUU Omnibus Law, RKUHP dan RUU Permasyarakatan, seperti ketika merumuskan revisi UU KPK akhir tahun lalu. Pembahasan revisi UU KPK berujung tragedi.
Pembahasan RUU krusial di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dinilai tidak tepat. Sebab, kondisi saat ini tidak memungkinkan partisipasi publik dalam pembahasan legislasi.
"Ini sangat memungkinkan proses pembentukannya didesain seperti UU KPK pada saat itu. Bukan tidak mungkin tidak menghiraukan masukan dari publik suara dari publik seperti halnya UU KPK yang menimbulkan masalah, protes dari masyarakat," ujar Veri saat diskusi daring, Minggu (5/4).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa sengketa Pilpres 2024 dianggap kompleks? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Apa kekurangan UU KIP menurut Paulus? “UU KIP itu pikirannya masih based on paper, padahal sekarang udah paperless, ilmu saya yang baru adalah berpikir secara teknologi,“ jelasnya.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
Dia melanjutkan, jika RUU tersebut tetap dilanjutkan maka akan cacat hukum. Karena secara prosedur partisipasi publik tidak terpenuhi.
"Karena pembahasan formil RUU itu bukan hanya melihat soal prosedur, tetapi soal aspek konstitusionalnya harus diperhatikan MK bagaimana mereka membuat dan membahas suatu UU," jelasnya.
Menurutnya, seharusnya Pemerintah dan DPR memberhentikan dahulu proses legislasi. Jangan sampai proses pembahasan RUU ini tak jauh beda dari revisi UU KPK yang akhirnya menimbulkan masalah baru.
"Bila ini tetap dilanjutkan untuk dibahas, kita patut menduga Pemerintah dan DPR akan melakukan hal yang sama seperti DPR pada akhir masa periode tahun 2019. Aspek krusial dilanggar DPR, karena partisipasi publik minim," tutur Veri.
Selain itu, Veri menyarankan kepada pemerintah sebaiknya menarik diri untuk pembahasan produk legislasi krusial pada saat seperti ini.
"Karena ini bukan soal lahirnya UU tapi bagaimana representasi masyarakat secara luas, mendengarkan masukan dari publik yang pro dan kontra, jangan hanya sekedar formalitas semata," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaPetisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca Selengkapnya