Akui hambat sidang Setnov di MKD, Gerindra klaim tegakkan peraturan
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengapa dirinya ngotot tak ingin MKD segera mengadili Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Dasco bersikukuh bahwa apa yang dia lakukan guna menegakkan aturan.
"Kalau saya pribadi berpegang pada aturan tata beracara MKD, ada proses verifikasi sebelum dilanjut atau tidak. Kita takut ada yang menggugat sidang ini tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut Dasco, proses verifikasi yang dilakukan MKD belum tuntas. Dia menjelaskan bahwa bukti awal yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said belum lolos verifikasi MKD.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Itu proses yang terlewati karena ada apersoalan legal standing. Verifikasi itu justru dilakukan oleh internal kami sendiri. Sebetulnya itu tidak rumit. Itu dilakukan MKD dibantu sekretaris dan staf ahli. Itu belum dilakukan sehingga saya menolak sebelum dilakukan sidang," tuturnya.
Namun Dasco mengakui bahwa dia akan menerima keputusan MKD berdasarkan suara terbanyak dalam voting. Hasil keputusan itu ialah melanjutkan laporan Sudirman ke tahap sidang.
"Keputusan MKD itu tertinggi ketika diputuskan lanjut sidang kita sebagai anggota harus patuh," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan kecurangan muncul dari hulu ke hilir. Seperti abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaAda pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca Selengkapnya