KPU DKI bakal tertibkan kampanye di medsos berbau SARA
Merdeka.com - Dalam pilkada maupun pilpres, media sosial menjadi faktor penting yang harus diawasi. Hal ini karena melalui media sosial seseorang dapat mempengaruhi orang lain yang belum menentukan siapa yang akan dipilih di Pilkada maupun di Pemilu.
Pakar Informasi Teknologi dan Kriptografi, Pratama Persada menjelaskan apa yang ada di media sosial belum tentu benar. Namun, apabila ada seseorang yang dianggap 'dihormati' atau pun dianggap pintar mempercayai sesuatu hal yang dilihat di media sosial, orang lain yang melihatnya bisa dengan mudah ikut percaya dengan apa yang dilihat di media sosial tersebut walaupun isinya belum tentu benar.
"Misalnya ada Pak RT membaca di media sosial 'oh ternyata si calon A istrinya ada tiga' nah dia ketika melakukan rapat RT atau di warung makan, dia akan bilang, 'oh saya baca kok di media ini istrinya tiga'. Nah orang yang tidak punya kemampuan untuk berpikir nalar akan menangkap, 'oh iya benar, dia istrinya tiga, jangan kita pilih deh'. Kan gitu. Padahal sumber infonya belum tentu valid," kata Pratama dalam sebuah diskusi membahas media sosial dan Pilkada di Jakarta, Senin (26/9).
-
Apa saja tantangan media siber di pemilu? Tantangan inilah yang akan dihadapi media massa dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Bagaimana cara masyarakat berpartisipasi di Pilkada 2024? Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak untuk menentukan pemimpin yang terbaik.
Pratama mengungkapkan masih banyak masyarakat yang mempercayai sesuatu hal yang menjadi viral di media sosial. Dia mencontohkan ada cuitan di media sosial Twitter belum tentu dicuit oleh banyak orang. Namun, bisa saja hanya dicuit satu-dua orang.
"Bisa jadi itu cuma dua atau tiga orang doang dengan berbagai macam akun gitu. Nah ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, jangan terlalu percaya kepada media sosial walaupun itu menjadi referensi kita juga," katanya.
Sementara, terkait kampanye hitam yang marak menjelang Pilkada di media sosial, dia menilai hal ini belum tentu dibuat oleh tim seorang calon untuk menjatuhkan lawannya. Namun, bisa saja, kampanye hitam dibuat sendiri untuk mencari simpati pemilih.
"Bisa juga kampanye hitam untuk dirinya sendiri, supaya dia merasa orang lain menzalimi. Orang merasa dizalimi kemudian menganggap itu kasihan, semua orang menghujat dia padahal sebenarnya enggak," katanya.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengawasi media sosial menjelang Pilkada Serentak tahun 2017. Dia menilai, jelang Pilkada banyak ditemukan adanya akun-akun anonim yang lahir untuk menjatuhkan salah satu calon kepala daerah dengan melancarkan kampanye hitam.
"Kita berharap pada Bawaslu agar tidak hanya fokus pada akun-akun yang resmi," katanya dalam sebuah diskusi membahas sosial media dan Pilkada di Jakarta, Senin (26/9). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaNasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaAgar semua pihak menghindari penyebaran isu SARA yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca SelengkapnyaPara admin untuk bersinergi dalam mencegah penyebaran kabar bohong atau isu SARA.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu provokatif
Baca Selengkapnya