Alasan Komisi II Larang Eks HTI Jadi Peserta Pemilu di Draf RUU
Merdeka.com - Draf RUU Pemilu mengatur larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi peserta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah. Aturan ini disandingkan dengan larangan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) atau yang terlibat G30S/PKI. Hal itu tercantum dalam Pasal 182 ayat 2 draf RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, larangan tersebut normatif. Karena setiap warga negara Indonesia harus patuh konstitusi dan mengakui ideologi Pancasila.
"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
Menurutnya, menjadi kesepahaman bersama bahwa orang yang tidak mau mengakui dan ingin mengubah konstitusi serta dasar negara tidak bisa diberikan kesempatan menjadi peserta Pemilu.
"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," jelas Saan.
Namun, Saan menjelaskan, tidak menutup juga Peraturan KPU menambah ketentuan eks PKI dan HTI dibolehkan dengan syarat mengumumkan publik. Seperti aturan eks narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif meski akhirnya batal di Mahkamah Agung.
"Kecuali nanti dia ketika turunannya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU nya seperti apa turunannya," ujar Saan.
Aturan larangan eks HTI dan eks PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2. Pasal itu mengatur syarat peserta Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sementara pada huruf ii disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya