Alasan NasDem Dukung Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023: Teknis Pelaksanaan
Merdeka.com - Partai NasDem menjadi salah satu partau yang mendukung untuk penyelenggaran Pilkada dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Sehingga menolak apabila penyelenggaran Pilkada digelar pada tahun 2024 sebagai UU Pemilu No 10 Tahun 2016.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Saan Mustofa menjelaskan alasan partainya mendukung adanya normalisasi, karena tidak memungkinkan untuk pelaksanaan Pilkada dilakukan secara serentak pada tahun 2024 yang berbarengan Pileg maupun Pilpres.
"Ketiga berkaitan dengan pilkada bagaimana mungkin kita bisa melakukan Pilkada di tahun 2024 secara serentak. Bila alasan pandemi kan bisa kita jawab 2020, ketika pelaksanaan Pilkada kita bisa lakukan dengan baik, protokol kesehatannya sampai 96 persen," kata kata Saan dalam acara diskusi yang disiarkan Smart FM dan Populi Center, Sabtu (30/1)
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Selain itu, Saan memandang ada hal teknis terkait penyelenggaran yang tidak mungkin dilakukan apabila waktu pelaksanaan setiap tahapan terlalu berhimpitan yang digelar serentak pada tahun 2024.
"Ada satu hal secara teknis kepemiluan di 2024 kalau saja misalnya dilakukan pada waktu yang sama. Walaupun pelaksanaan berbeda secara teknis, itu ada yang namanya tahapan pemilu legislatif dan pilpres itu berhimpitan. Anggap saja, misalnya pungut hitung Pileg dan Pilpres di bulan April tapi kan ada tahapan berikutnya ada perselisihan di MK dan sebagainya. Di saat yang sama tahapan Pillkada sudah berlangsung, kira-kira tahapan Pilkada sudah masuk ke calon perseorangan bahkan sudah pemuktahiran data," ujarnya.
Atas dasar itulah yang menjadi alasan Saan mendukung adanya normalisasi pada pelaksaan Pilkada. Terlebih dia menyoroti bilamana dalam pelaksaan Pilpres terjadi dua putaran itu bisa menambah beban waktu bagi penyelenggara, lantaran tahapan Pilkada yang sudah dimulai.
"Yang kedua, Anggap saja misalnya jangan berasumsi kalau Pilpres itu selalu satu putaran berdasarkan pengalaman 2014, 2019. Tetapi tentu pada 2024 konstelasi politiknya tentu berbeda karena berangkat sama-sama dari nol. Dan potensi-potensi calon juga banyak," ujarnya
"Jadi perlu kita siapkan kalau Pilpres ini dua putaran, anggap saja kalau putaran kedua bulam Juli atau Agustus. Dan itu sudah masuk tahapan Pilkada yang buat partai itu juga melelahkan untuk Pileg dan Pilpres di satu sisi sudah masuk ke tahapan pendaftaran calon," tambahnya.
Oleh sebab itu, Politikus Partai NasDem itu menginginkan jika Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 sebagaimana siklus lima tahunan. Selain itu, ia meminta agar perdebatan ini jangan dibawa ke ranah asumsi politik terkait para kandidat calon presiden.
"Kita kesampingkan kan asumsi politik yang orang ingin 2022 itu dalam rangka memberikan orang panggung terhadap para kandidat capres misalnya. Atau yang ingin 2024 dalam rangka menghilangkan panggung dalam calon presiden. Hilangkan lah itu, jadi kita berfikir rasional dimana moment yang paling pas untuk kita mengevaluasi secara menyeluruh untuk sistem ke pemiluan kita, menata ke depan, itu yang saya rasa jauh lebih penting," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai NasDem menolak Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika ada kesulitan dalam penyelenggaraan Pilkada seharusnya diatasi bukan ditunda.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca Selengkapnya