Alasan PDIP ngotot revisi UU KPK
Merdeka.com - Fraksi PDIP disebut-sebut menjadi 'motor' usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam revisi tersebut, PDIP bersama lima fraksi lainnya mengusulkan, saat KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Tidak hanya itu, DPR mengusulkan KPK hanya akan berumur 12 tahun sejak revisi undang-undang disahkan. Tak cukup itu, DPR juga mengutak-atik beberapa pasal lainnya. Lalu, apa alasan PDIP seakan ngotot merevisi UU KPK?
DPR tidak ingin disalahkan atas munculnya usulan itu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka menyatakan dorongan dari partainya didasari revisi UU KPK versi pemerintah yang sudah masuk dalam Prolegnas dan sudah dibacakan di rapat paripurna.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
"Revisi RUU KPK itu sudah inisiatif pemerintah masuk daftar prolegnas. Coba dicek ke Baleg, kalau nggak salah usulan itu disepakati Paripurna 23 Juni 2015," kata Rieke saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/10).
Dia membantah revisi tersebut merupakan kongkalikong antara DPR dengan Menkum HAM. Sebab, Presiden Joko Widodo disebut-sebut menolak revisi UU KPK.
"Itu tidak mungkin, semua daftar prolegnas itu usulan pemerintah, tidak bisa dikatakan hanya usulan satu orang menteri. Termasuk RUU yang lain," ujarnya.
"Usulan inisiatif pemerintah, dikatakan insiatif pemerintah. Begitu juga dengan inisiatif DPR, begitu disepakati di Paripurna disebut inisiatif DPR," katanya menambahkan.
Sebelumnya, PDIP menjadi fraksi terbanyak yang mengusulkan revisi UU KPK. Tercatat, 15 anggota Fraksi PDIP yang menyetujui usulan revisi dimasukkan ke Prolegnas Prioritas tahun 2015. Sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," tulis pasal tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/10).
Baleg DPR sore ini melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Walaupun diketahui, Presiden Joko Widodo telah menolak dengan tegas UU KPK direvisi.
"Yang mengusulkan PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca Selengkapnya