Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alur dan Tahapan Pembahasan UU IKN dalam Tempo 42 Hari

Alur dan Tahapan Pembahasan UU IKN dalam Tempo 42 Hari Sidang Paripurna 2020. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Impian Presiden Jokowi membangun Ibu Kota Negara baru sebentar lagi bakal tercapai. Satu pintu masuknya yaitu disahkannya Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Rapat Paripurna DPR 18 Januari 2022.

Pengesahan UU IKN terbilang supercepat. Hanya butuh 42 hari bagi DPR melakukan pembahasan sampai pengesahan UU IKN.

Perjalanan UU IKN sebelum menjadi undang-undang dimulai pada pada Rabu siang 29 September 2021. Pada hari itu DPR telah menerima surat presiden (supres) mengenai RUU IKN.

Surpres diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR.

Pada 3 November 2021 rancangan regulasi RUU IKN secara resmi mulai dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan menugaskan pembentukan pansus.

Kemudian, pada Rapat Paripurna 7 Desember 2021 ditetapkan pimpinan dan keanggotaan Pansus RUU IKN. Jumlah awalnya 56 orang dan dipangkas menjadi 30 sesuai UU MD3. Pembahasan RUU dimulai.

DPR menggunakan waktu efektif selama sepekan sejak dibentuknya Pansus. Sebab sepekan setelahnya, mulai 16 Desember memasuki masa reses selama sebulan hingga awal Januari 2022.

Pansus RUU IKN DPR lalu menggelar rapat tim perumus (timus) RUU IKN guna membahas sejumlah substansi dari RUU IKN. Sejak 7 Desember hingga 15 Desember 2021, Pansus RUU IKN DPR telah menggelar rapat sebanyak 11 kali dengan berbagai ahli dan pemangku kepentingan.

Sebelum reses, Pansus RUU IKN DPR pun sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Panja RUU IKN DPR itu pun telah menggelar rapat sebanyak tiga kali yaitu pada 13, 14, serta 15 Desember 2021. Pada 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 DPR memasuki masa reses. Pembahasan RUU IKN di tunda sementara.

Pada Minggu 2 Januari hingga Rabu 5 Januari, pansus RUU IKN melakukan studi banding ke beberapa tempat di dalam dan luar negeri terkait dengan pembangunan ibu kota negara baru. Setidaknya ada tiga anggota dewan mengikuti kunjung kerja ke Kazakhstan pada awal 2022 atas undangan pihak Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pada Minggu 16 Januari 2022, Pansus RUU IKN kembali melakukan studi banding ke perumahan BSD City, Tangerang Selatan, dan Alam Sutera, Tangerang. BSD dan Alam Sutera dipilih sebab memiliki karakteristik yang mirip dengan ibu kota negara baru.

Tanggal 17 Januari 2022 Pansus menggelar rapat hingga Selasa 18 Januari 2022 dini hari. Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Pagi harinya, Rapat Paripurna DPR DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa 18 Januari 2022. Pembangunan Ibu Kota Negara yang diberi nama Nusantara bisa dimulai.

Pembangunan Ibu kota baru direncanakan bakal menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dan dana dari Badan Usaha, BUMN dan swasta. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, totalnya kebutuhan anggaran pembangunan IKN baru sebesar Rp466 triliun.

Dana tersebut bisa diambil dari klaster penguatan ekonomi nasional yang dianggarkan sebesar Rp178,3 triliun.

UU IKN Hanya Legitimasi

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, pembahasan RUU IKN sangat singkat karena hanya dibahas kurang dari dua bulan. Dia bilang, Pansus RUU IKN dibentuk pada 6 Desember dan disahkannya menjadi UU pada 18 Januari di rapat paripurna. Praktisnya, hanya dua minggu karena sejak 16 Desember hingga 10 Januari DPR melakukan reses.

"Pembahasan kilat ini mengherankan karena RUU IKN bukan RUU revisi UU lama. Juga membayangkan keruwetan perpindahan ibu kota selanjutnya yang tentu bukan sesuatu yang mudah. Ada banyak hal terkait yang ikut terdampak dari perpindahan ibukota tersebut," ujarnya.

"Berbagai keruwetan yang dibayangkan itu mestinya menjadi alasan proses pembahasan RUU IKN tak akan bisa selesai dengan cepat," sambungnya.

Dia menuturkan, jika melihat jumlah RUU IKN yang hanya 44 pasal, terlihat RUU ini tidak mau terlalu detail soal berbagai hal yang terkait dengan perpindahan ibu kota. RUU ini hanya menjadi semacam dasar hukum untuk memastikan rencana perpindahan bisa berjalan serta hanya untuk pemberi legitimasi saja.

"Detail penting lain yang terkait dengan perpindahan ibukota yang seharusnya juga masuk dalam RUU agar kepastian hukum terjamin, nampaknya tak penting untuk saat ini. Toh peraturan turunan bisa dibuatkan oleh pemerintah atau presiden," ujarnya.

desain istana kepresidenan indonesia di kalimantan timur

©2022 AFP/Handout/Nyoman Nuarta

Dia berujar, sebagai pemberi legitimasi, pengesahan RUU IKN sudah bisa memberikan kepastian kepada Pemerintah untuk mulai bekerja. Niat itu memang yang dibutuhkan sejak awal. Setelah legitimasi awal berupa UU ini beres, mudah bagi pemerintah untuk membuat peraturan turunan soal kebijakan lain terkait perpindahan ibu kota.

Dia melanjutkan, karena RUU IKN sekedar untuk pemberi legitimasi awal, maka selain tak perlu detail, proses pembahasannya juga dibikin kilat. Jika mesti melibatkan publik secara intensif, kepentingan pemerintah dan DPR agar rencana pemindahan ibu kota bisa jadi terancam lantaran akan ada banyak aspirasi yang bisa saja memaksa DPR dan Pemerintah menahan rencana pemindahan itu untuk dilakukan secepatnya.

Terlebih, dengan proses pembangunan yang sudah mulai berjalan di ibu kota baru, keterpaksaan membuat dasar hukum membuat pemerintah dan DPR tak punya banyak opsi. Selain harus segera menyediakan payung hukum untuk membenarkan rencana dan proses pembangunan yang sudah berjalan.

"Itulah yang saya kira menjadi alasan proses pembahasan RUU IKN memang dilakukan secara cepat dan 'menghindarkan' sebisa mungkin ruang partisipasi bagi warga untuk memberikan masukan," ujarnya.

Lucius berkata, karena rencana dan eksekusi sudah jalan terlebih dahulu, kepastian hukum untuk itu mesti segera disediakan. Kebutuhan mendesak pemerintah itu akan terancam jika RUU dibikin sesuai prosedur khususnya soal partisipasi publik. Partisipasi publik selalu bisa jadi ancaman bagi sebuah RUU yang tidak populis dan sekedar untuk memenuhi ambisi elite saja.

UU IKN Rawan Digugat

Sayangnya, yang tidak dipertimbangkan dengan baik oleh DPR dan Pemerintah adalah proses lanjutan yang sangat mungkin bisa mengacaukan rencana mereka. Proses itu adalah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Keberanian MK untuk juga menguji proses formil pembahasan RUU di DPR sesungguhnya membuat prosedur pembahasan beserta aspek pelibatan publik menjadi sesuatu yang tak bisa dianggap remeh.

"Pengalaman UU Cipta Kerja mestinya sudah harus membuat DPR dan Pemerintah bisa memastikan syarat formil itu juga dijalankan secara ketat. Pembahasan kilat sebuah RUU tentu saja baik kalau disiplin menjalankan prosedur khususnya soal partisipasi publik," tuturnya.

Lucius lalu mengkritisi proses pembahasan RUU IKN dengan waktu sangat cepat dan minim aspek partisipasi itu. Menurutnya, partisipasi publik tidak bisa maksimal dalam durasi pembahasan yang sangat singkat.

"Jika publik tak mendapatkan detail perkembangan pembahasan, mana mungkin muncul usulan atau aspirasi ketika tak ada informasi lengkap soal apa yang sedang dibicarakan DPR dan Pemerintah dalam proses lembahasan RUU IKN?," ujarnya.

Dia berujar, DPR dan Pemerintah bisa saja berkilah sudah menjalankan prosedur melalui beberapa kali RDPU. Tetapi, rasanya RDPU beberapa kali saja tak bisa mewakili semua aspirasi warga dari Sabang sampai Merauke.

Celah ini pun membuat potensi UU IKN akan diputuskan inkonstitusional oleh MK menjadi sangat terbuka. Potensi itu jika mengikuti alur pertimbangan MK dalam putusan terhadap UU Cipta Kerja.

"Jika MK akan memutuskan inkonstitusional, maka mimpi perpindahan ibu kota bisa jadi akan tergantung lagi," ujarnya.

Lucius menambahkan, pembahasan kilat RUU seperti IKN di satu sisi bisa memperlihatkan energi luar biasa DPR yang ternyata bisa juga bekerja cepat dan lincah untuk menyelesaikan RUU.

Dia bilang, jika saja energi ini digunakan secara adil pada semua RUU Prioritas, maka DPR tidak akan mendapat cap kinerja buruk lagi. Masalahnya energi kuda pembahasan RUU ini hanya untuk RUU tertentu yang sejak awal menjadi semacam mimpi besar Pemerintah yang didukung elit oligarki.

Kata dia, ketidakadilan memperlakukan RUU-RUU Prioritas menguatkan dugaan bahwa faktor kepentingan yang menentukan prioritas RUU yang dibahas DPR. Sehingga, percuma meyakini daftar RUU Prioritas sebagai daftar kebutuhan prioritas legislasi karena kenyataannya prioritas itu ditentukan berdasarkan kepentingan dibalik RUU tertentu.

"Semakin kuat kepentingan elit dibalik RUU, maka DPR bisa lupa siang atau malam, bisa lupa reses, bisa lupa ajhir pekan untuk membahasnya," ujarnya.

Dampak Lingkungan Proyek Nusantara

Kritik juga datang dari Walhi. Kepala Divisi Kampanye Walhi Adi Djatmiko menegaskan, tidak ada urgensinya dalam pembangunan IKN. Sebab, yang dibutuhkan rakyat adalah pemerintah melakukan pemerataan ekonomi dan sumber kehidupannya yang selama ini hanya dikuasai oleh segelintir orang dan selama ini berada terpusat di pulau Jawa.

"Selain itu hal hal yang paling desak lainnya yang seiring dengan pemerataan ekonomi tersebut pemerintah melakukan penyelesaian konflik, redistribusi lahan dengan menjalan reforma agraria serta melindungi rakyat dari bencana ekologis dan krisis iklim dengan melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat kerusakan," ujarnya.

Menurutnya, RUU IKN mengulangi kejadian dalam pembuatan UU Cipta kerja pada rezim ini. Di mana proses yang dilakukan tidak transparan, tidak melibatkan publik atau konsultasi publik yang bermakna sebagai syarat di bentuknya Undang-undang.

Adi menyebut, dalam penyusunan UU hal yang paling pokok adalah keterlibatan publik. Sebab, masyarakat akan terkena dampak langsung baik yang berada di tapak atau di sekitar proyek maupun masyarakat di luar wilayah tersebut.

"Yang dalam hal ini pemasok bahan bakunya yang berasal dari provinsi lainnya. Sehingga jika pun dalam penyusunan RDPU mereka telah melibatkan 'ahli' kuncinya bukan di sana tapi di rakyat yang akan terkena dampak langsung," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya IKN Pemerintah sebenarnya sedang merancang perusakan lingkungan hidup dan konflik agraria secara sistematis dan masif. Yaitu merusak hutan Mangrove yang berada di teluk balik papan seluas 2.603,41 hektar.

"Yang bertentangan dengan program pemerintah sendiri perlindungan dan pemulihan mangrove melalui pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang di sampaikan Jokowi saat COP 26 akhir tahun lalu," ujarnya.

jokowi tinjau ibu kota baru di kalimantan

©2019 Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Dampak lainnya dari IKN adalah merancang pencemaran laut atau Teluk Balikpapan akibat dari mobilisasi alat dan aktivitas pembangunan. Serta menciptakan 11 ribu orang miskin baru di Kalimantan timur akibat hilangnya mata pencarian mereka sebagai nelayan di laut.

Dampak lainnya adalah merencanakan konflik agraria dan kemiskinan baru terhadap 185 ribu jiwa masyarakat yang berada di 82 Desa yang berada di tapak dan sekitar tapak. Selain itu, membuat krisis air bersih bagi masyarakat karena bahan baku baik air tanah dan air permukaan yang rusak.

"Dan yang tidak kalah pentingnya kerusakan juga direncanakan oleh pemerintah di Kota atau propinsi lainnya akibat dari Penambangan dan pemenuhan bahan baku untuk pembangunan IKN seperti Kebutuhan, bahan baku bebatuan, pasir, semen dan lainnya yang berasal dari pulau Sulawesi dan pulau lainnya," pungkasnya.

Pansus Klaim Bekerja Sesuai UU

Anggota Panitia Khusus RUU IKN Guspardi Gaus berkilah pembahasan IKN dinilai terlalu singkat. Menurutnya, proyek UU IKN hanya sekadar alas hukum dan pembangunannya bertahap hingga 2045.

"Ini permintaan pemerintah, ini kan baru alas hukum, pemerintah kan menyampaikan bahwa pembangunan itu bertahap, pembangunan ini kan sampai 2045, intinya pembangunan itu bersifat bertahap, anggaran itu hanya 20 persen dari APBN," katanya.

"Ini kan baru alas hukum belum bisa serta merta langsung terjadi pembangunan yang selesai, itu melalui proses juga, sebab alas hukum ini diperlukan pemerintah agar pemerintah bisa mengokasikan penganggaran IKN yang ditetapkan di Kalimantan Timur," sambungnya.

Baginya, istilah terburu-buru atau tidak terkait IKN adalah relatif. Dia berkata, Pansus bekerja seusai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada satupun aturan yang tidak dilalui DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembuatan perundang-undangan.

Guspardi melanjutkan, pembahasan IKN melalui proses berembuk di DPR dengan lintas komisi dan fraksi yang disebut Pansus. Jumlah anggota Pansus juga sudah sesuai UU MD3 dan tata tertib DPR RI yaitu 30 orang.

Pansus juga melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar, para ahli dan para akademisi. RDPU tersebut ditambah dari 3 hari hingga berlangsung menjadi 5 hari.

"Dalam rangka menampung aspirasi yang lebih luas, komprehensif dan lebih mengakomodir aspirasi dari berbagai pihak," kata politisi PAN itu.

"Masalah pendanaan, masalah master plan, masalah pertanahan, wilayah, masalah pemerintahan dan sebagainya, setelah itu kita menjelaskan lebih detail, kemudian terjadi perdebatan mengenai nusantara," ucapnya.

Lebih lanjut, Guspardi juga menjelaskan alasan RUU IKN diketok pada tanggal 18 Januari. Menurutnya tak masalah selagi bisa disahkan cepat dan tidak langgar mekanisme.

"Kalau bisa di tanggal 18 di ketok palu, kita tidak melihat harus di tanggal 18 itu, tapi karena ada mekanisme yang berlaku kalau bisa kenapa tidak," ucapnya.

"Kebetulan tanggal 17 dini hari, sampai subuh itu melakukan rapat kerja pansus dan lintas Kementerian sampai subuh, sebelum paripurna, ada pendapat mekanisme mini fraksi," sambungnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi

Penggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September
Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September

Saat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok

Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah

Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN
Baleg DPR Usul DKJ jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja yang di IKN

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya