Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amandemen UUD 1945, Anggota DPD Minta Pasal Presidential Threshold Dihapus

Amandemen UUD 1945, Anggota DPD Minta Pasal Presidential Threshold Dihapus Sidang tahunan MPR di Gedung Nusantara. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menuntut agar amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memasukkan agenda penghapusan pasal terkait ambang batas presiden atau presidential threshold.

Ia mengatakan kendati pimpinan MPR telah menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tidak akan memasukkan pasal ihwal masa jabatan presiden, namun menurutnya hal itu harus disertai dengan revisi pasal-pasal tentang syarat calon presiden/wakil presiden.

Menurut Thaha, jabatan presiden harus terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia. Seluruh rakyat, tanpa kecuali, boleh mengajukan dirinya tanpa disaring dengan ambang pembatasan apa pun.

"Saya mengambil posisi berseberangan dengan Ketua MPR RI. Posisi ini saya ambil selama MPR RI tidak menjadikan penghapusan presidential threshold sebagai poin dalam amandemen UUD 1945. Seluruh anggota dan pimpinan DPD RI, selaku representasi wakil rakyat nirpartisan, seyogianya memiliki penghayatan dan gerak langkah yang sama dalam persoalan ini," katanya dalam keterangan tulis, Jumat (9/7).

"Yaitu, membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia, serta meniadakan ganjalan presidential threshold, sebagai garis start untuk membawa kehidupan negara-bangsa ke era yang lebih baik," sambungnya.

Sikap berseberangan yang dimaksud Thaha adalah soal pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada 5 Juli 2021 lalu, yang hanya akan membahas dua pasal dalam rencana amandemen UUD tersebut, yakni soal pasal tentang pemberian kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN); serta penambahan ayat pada Pasal terkait kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN.

Thaha melanjutkan, presidential threshold menjadikan pengajuan calon pemimpin nasional sebagai kekuasaan hegemonik parpol. Ia mengakui bahwa parpol memang tidak terlarang. Kehadiran parpol bahkan merupakan keharusan dalam tatanan demokrasi.

"Namun kekuasaan yang menghegemoni oleh parpol tidak semestinya dibiarkan, terlebih pada konteks pencalonan presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Presidential threshold yang dibiarkan hidup di dalam situasi sedemikian rupa, kata Thaha nantinya memang tetap akan bisa menghasilkan duet kepemimpinan nasional. Tapi presiden dan wapres dari sistem tersebut akan sejak dini mengalami defisit keterwakilan. Individu yang terpilih sebagai presiden akan menjadi sosok yang lebih merepresentasikan parpol, bukan sosok yang sungguh-sungguh merepresentasikan rakyat.

"Presiden semacam itu, betapa pun terpilih lewat mekanisme yang legal, saya khawatirkan tidak akan mampu mengeluarkan situasi serba membingungkan yang terasa semakin berat belakangan ini," ujarnya.

Saat ini, menurut Thaha bangsa Indonesia perlu untuk mendobrak hegemoni parpol. Supaya presiden yang terpilih nanti bukan mereka yang loyal ke parpol ketimbang rakyat.

"Kita harus menemukan individu-individu yang sungguh-sungguh menunjukkan komitmennya pada isu atau persoalan, bukan individu yang menonjolkan loyalitasnya pada partai," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 6 A UUD 1945 dijelaskan soal prasyarat WNI bisa diajukan sebagai presiden dan wakilnya. Di mana salah satu poinnya mesti didelegasikan oleh parpol. Berikut isi lengkapnya:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres

DPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025

Adies Kadir, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, merupakan kado yang sangat mengejutkan

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre

Baca Selengkapnya
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR

Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Dukung Usulan Amandemen UUD 1994: Pilpres Tak Lagi Langsung, Presiden Dipilih MPR
Surya Paloh Dukung Usulan Amandemen UUD 1994: Pilpres Tak Lagi Langsung, Presiden Dipilih MPR

Wacana amandemen UUD 1945 dihembuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla

Baca Selengkapnya
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Baca Selengkapnya