Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambang batas 20 persen jadi celah usung calon tunggal Pilpres 2019

Ambang batas 20 persen jadi celah usung calon tunggal Pilpres 2019 Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen masih menjadi perdebatan meski Undang-undang Pemilu telah diketok Ketua DPR Setya Novanto. Besarnya angka itu justru menimbulkan polemik. Terutama soal adanya calon tunggal dalam Pilpres 2019 nanti.

"Bisa saja kalau calon tunggal. Sementara saat proses pembahasan sempat kita usul syarat jumlah partai bisa berkoalisi mengusung 1 calon presiden," kata Fadli di sebuah acara diskusi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).

Menurutnya, adanya persyaratan ambang batas 20 persen menutup peluang bagi partai kecil mencalonkan calon presiden berdasarkan kriteria partai tersebut. Belum lagi, imbuhnya, jatah kursi disediakan juga menjadi jalan terjal bagi partai kecil untuk mengusung pasangan calon mereka inginkan.

Orang lain juga bertanya?

Penilaian Fadli justru dibantah anggota Pansus RUU Pemilu Ace Hasan Syadzili. Politisi Golkar itu mengatakan disahkannya aturan ini bukan sebagai bentuk 'penjegalan' bagi partai lain dalam pengusungan calon presiden mereka kehendaki.

Menurutnya, masyarakat atau pihak kontra terhadap ambang batas terlalu berlebihan dalam menyikapinya. "Terlalu berlebihan dan paranoid sekali bahwa undang-undang ini mengirim satu calon tunggal. Padahal kita di pansus menghindari betul calon tunggal itu," tandasnya.

Diketahui, Kamis malam (20/7), empat fraksi yakni, PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS memutuskan untuk keluar atau walk out dari rapat paripurna pengesahan rancangan undang-undang pemilu. Keempat partai tersebut sebelumnya memilih paket B yang isinya 0 persen terhadap ambang batas pencalonan presiden, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3 sampai 10, dan konversi suara menggunakan kuota hare.

Sementara isu krusial di paket A di antaranya ambang batas pencalonan presiden 20 sampai 25 persen, Parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka alokasi kursi per Dapil 3 sampai 10, dan konversi suara menggunakan saint lague murni , dalam paket ini terdiri atas pemerintah dan didukung enam partai pendukung.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Ganggu Soliditas KIM dan Pengaruh Prabowo di Koalisi?
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Ganggu Soliditas KIM dan Pengaruh Prabowo di Koalisi?

Penghapusan ambang batas presiden itu diprediksi bisa berpengaruh pada koalisi besar yang sedang dibangun Prabowo.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya