Ambang batas 20 persen jadi celah usung calon tunggal Pilpres 2019
Merdeka.com - Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen masih menjadi perdebatan meski Undang-undang Pemilu telah diketok Ketua DPR Setya Novanto. Besarnya angka itu justru menimbulkan polemik. Terutama soal adanya calon tunggal dalam Pilpres 2019 nanti.
"Bisa saja kalau calon tunggal. Sementara saat proses pembahasan sempat kita usul syarat jumlah partai bisa berkoalisi mengusung 1 calon presiden," kata Fadli di sebuah acara diskusi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).
Menurutnya, adanya persyaratan ambang batas 20 persen menutup peluang bagi partai kecil mencalonkan calon presiden berdasarkan kriteria partai tersebut. Belum lagi, imbuhnya, jatah kursi disediakan juga menjadi jalan terjal bagi partai kecil untuk mengusung pasangan calon mereka inginkan.
-
Kenapa sengketa Pilpres 2024 dianggap kompleks? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Mengapa pemilu 2019 penting? Pemilu 2019 menjadi pemilu dengan jumlah pemilih terbanyak dalam sejarah Indonesia.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Penilaian Fadli justru dibantah anggota Pansus RUU Pemilu Ace Hasan Syadzili. Politisi Golkar itu mengatakan disahkannya aturan ini bukan sebagai bentuk 'penjegalan' bagi partai lain dalam pengusungan calon presiden mereka kehendaki.
Menurutnya, masyarakat atau pihak kontra terhadap ambang batas terlalu berlebihan dalam menyikapinya. "Terlalu berlebihan dan paranoid sekali bahwa undang-undang ini mengirim satu calon tunggal. Padahal kita di pansus menghindari betul calon tunggal itu," tandasnya.
Diketahui, Kamis malam (20/7), empat fraksi yakni, PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS memutuskan untuk keluar atau walk out dari rapat paripurna pengesahan rancangan undang-undang pemilu. Keempat partai tersebut sebelumnya memilih paket B yang isinya 0 persen terhadap ambang batas pencalonan presiden, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3 sampai 10, dan konversi suara menggunakan kuota hare.
Sementara isu krusial di paket A di antaranya ambang batas pencalonan presiden 20 sampai 25 persen, Parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka alokasi kursi per Dapil 3 sampai 10, dan konversi suara menggunakan saint lague murni , dalam paket ini terdiri atas pemerintah dan didukung enam partai pendukung.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPutusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPenghapusan ambang batas presiden itu diprediksi bisa berpengaruh pada koalisi besar yang sedang dibangun Prabowo.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaCalon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaKeputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya