Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambang batas capres 20-25 persen, Prabowo dukung UU Pemilu digugat

Ambang batas capres 20-25 persen, Prabowo dukung UU Pemilu digugat Prabowo Subianto. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung undang-undang Pemilu yang baru disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo menilai sudah tak relevan pada Pemilihan Presiden tahun 2019 menggunakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon usai melakukan pertemuan dengan ketua umumnya itu. "Iya dong (Prabowo dukung UU Pemilu digugat)" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).

Fadli menjelaskan, Prabowo mendukung pasal presidential threshold digugat karena menilai itu inkonstitusional. Sebab, Pemilihan Presiden tahun 2019 bakal digelar serentak dengan Pemilihan Legislatif sehingga presidential threshold tak relevan untuk diterapkan.

"Beliau (Prabowo) juga tadi kita sudah bicara, dengan kejadian semalam (sidang paripurna) kita sudah merupakan langkah yang benar bahwa kita enggak mau ada satu voting yang sesuatu kita anggap inkonstitusional. Jadi Pak Prabowo sependapat dengan itu," ujarnya.

Gerindra merupakan salah satu fraksi yang menyatakan walk out karena tak mau UU Pemilu diambil keputusan pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) dini hari tersebut.

Namun, Fadli membantah, aksi walk out dirinya dan anggota Fraksi Gerindra itu merupakan perintah dari sang ketua umum. Prabowo, lanjut dia, hanya tak ingin UU Pemilu diputuskan melalui jalur voting dan diputuskan langsung pada sidang paripurna.

"Enggak-enggak. (Walk out) itu keputusan kami," ujarnya.

Terkait pengajuan uji materi ke MK, Fadli mengatakan partainya akan mengkaji mendalam melalui tim kajian hukum. Dia juga mengaku akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang memastikan akan mengajukan gugatan ke MK.

"Nanti kan bisa bersama sama juga kalau memang sejumlah pihak mengajukan, mungkin bisa bersama sama dengan argumentasi yang lebih kuat atau sama."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Ganggu Soliditas KIM dan Pengaruh Prabowo di Koalisi?
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Ganggu Soliditas KIM dan Pengaruh Prabowo di Koalisi?

Penghapusan ambang batas presiden itu diprediksi bisa berpengaruh pada koalisi besar yang sedang dibangun Prabowo.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK

Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Begini Sikap Gerindra dan PDIP

MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya