Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambang batas capres 20 % inkonstitusional? Ini kata mantan ketua MK

Ambang batas capres 20 % inkonstitusional? Ini kata mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Undang Undang Pemilu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang diuji materikan adalah pasal 222 mengatur tentang presidential threshold sebesar 20 persen.

Mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, angkat 20 persen itu sulit dipastikan melanggar konstitusi atau tidak. Kecuali, jika ambang batas pencalonan presiden lebih dari 20 persen, itu bisa dikatakan mempersulit.

"Makin tinggi dia makin menghambat kebebasan, kalau makin rendah dia menghambat konsolidasi demokrasi. Nah yang 20 persen ini sudah kita praktikan. Maka selama ini konstitusional dia putusan MK yang dulu juga mengatakan ini pilihan bebas, tapi memang lebih baik kalau lebih rendah supaya calonnya lebih banyak menimbang yang tadi," kata Jimly di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Jl Proklamasi No.53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Menurut Jimly, aturan threshold sudah lama diberlakukan, yang baru hanya pemilihan umum pada 2019 nanti dilakukan secara serentak. Namun pemilihan serentak dengan threshold, kata dia, bisa saja ada hubungannya, jika sudah ada kesepakatan.

Jimly menyampaikan, jika di Indonesia sebaiknya memiliki banyak calon. Menurutnya itu semakin bagus, karena semakin banyak pilihan. Dengan presidential threshold 20 persen itu menginginkan jika nanti pada saat Pilpres terdapat tiga paslon.

"Tapi dengan 20 persen itu masih bisa 3 calon 4 calon. Saya percaya bahwa 2019 nanti pasangan capresnya setidaknya ada 3," kata Jimly.

Jimly menyebutkan, jika hanya dua paslon itu sangat menengangkan. Dia memberikan contoh pemilu yang terjadi di Amerika Serikat yang selalu mempertontonkan calon dari Partai Demokrat dan Rapublik.

"Karena masyarakat Amerika itu industries sebelum merdeka, sebelum jadi negara, mereka sudah industries. Satu kelompok kepentingan dekat dengan produsen, satu kelompok dekat dengan buruh, yang dekat buruh namanya Demokrat, yang dekat produsen namanya Republik," terang Jimly.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Blak-blakan Soal Pembatalan Putusan Batas Usia Cawapres
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Blak-blakan Soal Pembatalan Putusan Batas Usia Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK
Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman
VIDEO: Anwar Usman "Kalau Nanti MK Putuskan Batas Maksimal 70 Tahun Bakal Ada Capres Gagal"

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyingung soal gugatan batas minimal dan maksimal capres.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres: Masalah Sepele, Enggak Usah Dipolitisasi
Jimly Asshiddiqie Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres: Masalah Sepele, Enggak Usah Dipolitisasi

Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Blak-blakan Soal Pembatalan Putusan Batas Usia Cawapres
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Blak-blakan Soal Pembatalan Putusan Batas Usia Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen Diubah di Pemilu 2029: Itu Namanya Fair Play
Anies Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen Diubah di Pemilu 2029: Itu Namanya Fair Play

Anies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya