Ambang batas capres 20 % inkonstitusional? Ini kata mantan ketua MK
Merdeka.com - Undang Undang Pemilu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang diuji materikan adalah pasal 222 mengatur tentang presidential threshold sebesar 20 persen.
Mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, angkat 20 persen itu sulit dipastikan melanggar konstitusi atau tidak. Kecuali, jika ambang batas pencalonan presiden lebih dari 20 persen, itu bisa dikatakan mempersulit.
"Makin tinggi dia makin menghambat kebebasan, kalau makin rendah dia menghambat konsolidasi demokrasi. Nah yang 20 persen ini sudah kita praktikan. Maka selama ini konstitusional dia putusan MK yang dulu juga mengatakan ini pilihan bebas, tapi memang lebih baik kalau lebih rendah supaya calonnya lebih banyak menimbang yang tadi," kata Jimly di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Jl Proklamasi No.53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Menurut Jimly, aturan threshold sudah lama diberlakukan, yang baru hanya pemilihan umum pada 2019 nanti dilakukan secara serentak. Namun pemilihan serentak dengan threshold, kata dia, bisa saja ada hubungannya, jika sudah ada kesepakatan.
Jimly menyampaikan, jika di Indonesia sebaiknya memiliki banyak calon. Menurutnya itu semakin bagus, karena semakin banyak pilihan. Dengan presidential threshold 20 persen itu menginginkan jika nanti pada saat Pilpres terdapat tiga paslon.
"Tapi dengan 20 persen itu masih bisa 3 calon 4 calon. Saya percaya bahwa 2019 nanti pasangan capresnya setidaknya ada 3," kata Jimly.
Jimly menyebutkan, jika hanya dua paslon itu sangat menengangkan. Dia memberikan contoh pemilu yang terjadi di Amerika Serikat yang selalu mempertontonkan calon dari Partai Demokrat dan Rapublik.
"Karena masyarakat Amerika itu industries sebelum merdeka, sebelum jadi negara, mereka sudah industries. Satu kelompok kepentingan dekat dengan produsen, satu kelompok dekat dengan buruh, yang dekat buruh namanya Demokrat, yang dekat produsen namanya Republik," terang Jimly.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyingung soal gugatan batas minimal dan maksimal capres.
Baca SelengkapnyaPenggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya