Ambang Batas Presiden Hanya Membuat Partai Bangun Koalisi Pastikan Menang
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa ketentuan terkait ambang batas presiden alias presidential threshold tidak ada dalam UUD 1945. Hal inilah yang seharusnya menjadi titik tolak ketika membicarakan ambang batas.
"Dari sudut konstitusi pasal 6a ayat 2 UUD tidak ada persentase. Seluruh partai menurut UUD dapat atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya. Jadi pasal-pasal itu tiba-tiba muncul di dalam UU Pemilu," tegasnya, ketika dihubungi merdeka.com, Senin (8/6).
Ambang batas presiden, kata dia, menimbulkan problem bagi masyarakat. Sebab tidak memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat. Hal inilah yang terjadi dalam dua pemilu terakhir.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Kenapa pemilu presiden penting? Pemilihan umum presiden adalah momen krusial dalam perjalanan sebuah negara, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah dan kepemimpinan masa depan.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
-
Apa saja faktor yang mempengaruhi hasil pemilu? Hasil pemilu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan bervariasi tergantung pada konteks politik suatu negara. Beberapa faktor yang umumnya dapat memengaruhi hasil pemilu meliputi: 1. Kandidat dan Partai Politik, 2. Isu Pemilu, 3. Faktor Ekonomi, 4. Media Massa, 5. Partisipasi Pemilih, 6. Sistem Pemilu, 7. Peraturan Pemilu, 8. Sentimen Publik, 9. Dukungan Elektoral, 10. Perubahan Demografis.
-
Apa yang menjadi faktor penghambat elektabilitas PSI? Elektabilitas PSI hanya sebesar 1,5 persen. Direktur Citra Publik Indonesia (CPI) LSI Denny JA Hanggoro Doso Pamungkas menilai, kehadiran Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI belum membuat elektabilitas partai tersebut naik. Berdasarkan data LSI, elektabilitas partai berlogo mawar tersebut hanya mendapatkan angka sebesar 1,5 persen.
-
Bagaimana masyarakat memilih pemimpin? Dalam Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap paling cocok untuk memimpin dan mengelola daerah mereka. Pemimpin yang dipilih melalui Pilkada diharapkan dapat menjadi perwakilan dari keinginan dan aspirasi masyarakat, serta mampu memenuhi kebutuhan dan harapan mereka.
"Karena partai akan membangun Koalisi besar untuk memastikan kemenangan" ungkap dia.
Masih dari kasus dua pemilu terakhir, hadirnya dua paslon saja mengakibatkan keterbelahan dalam masyarakat menjadi sangat nyata dalam dua kelompok. Hal itu terjadi hingga ke tataran akar rumput.
"Kalau dibaca dua pemilu belakangan kita kehilangan pilihan-pilihan alternatif akibatnya dengan munculnya dua friksi yang muncul itu, pecah sampai ke bawah. Jadi sebenarnya kalau kemudian partai-partai mematuhi UUD sistem pemilu kita tertolong, publik kita tertolong, partai juga tertolong," ujar dia.
Partai politik bakal tertolong karena diberikan kesempatan untuk memunculkan calon alternatif bagi masyarakat. Selebihnya tinggal membangun upaya untuk meyakinkan masyarakat untuk memilih calon yang diusung partai.
"Partai bisa saja membangun relasi atau bangunan lain, alternatif lain antara pemilih dan partainya. Kalau timbul pilihan alternatif yang lebih cerdas, lebih bisa mendekatkan hati masyarakat ke calon mereka siapa tahu presiden mereka terpilih," ujar dia.
Dia pun membantah adanya pandangan yang menyatakan jika ambang batas presiden tidak diatur, maka akan muncul banyak paslon yang akan bertarung di pilpres. "Nggak juga. Partai-partai kan tidak bodoh. Mereka kan cari calon yang bisa menang. Bukan hanya sekedar bertarung. tidak mungkin juga akan lebih dari empat," terang Feri.
parliamentary Threshold
Sementara untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, menurut dia, sebaiknya tetap 4 persen. Lagipula penyederhanaan jumlah partai yang masuk ke parlemen terus terjadi hingga sekarang hanya menyisakan 9 partai.
"Kalau kemudian preferensi publik melihat partai lebih konsisten maka dia akan dengan sendirinya partai-partai yang tidak konsisten membela pilihan publik akan tersingkir di parlemen."
Menaikkan ambang batas parlemen sama dengan 'memenggal' relasi antara partai dengan pemilihnya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa partai yang ada saat ini tidak muncul lagi di parlemen pada 2024 nanti.
"Jadi misalnya 7 persen di parliamentary threshold. Tiba-tiba langsung itu partai hilang namanya di parlemen di 2024 dan itu tidak bagus. Mestinya pemilih yang menentukan mereka duduk atau tidak di parlemen," ujar dia.
"(ambang batas parlemen) 4 persen juga sudah tinggi kok. Sulit capai itu. Kalau ditingkatkan lagi beberapa partai menengah bisa hancur," imbuh dia.
Dia pun sepakat, ambang batas presiden maupun ambang batas parlemen merupakan strategi yang dipakai oleh partai-partai besar untuk menyisihkan pesaingnya. "Memang itu tujuannya. untuk tidak menimbulkan alternatif, artinya partai-partai pesaing. Itu semestinya tidak boleh terjadi di ranah demokrasi karena siapapun berhak."
Jika menilik praktik di negara demokratis lain, lanjut dia, jika di negara tersebut dengan jumlah partainya sedikit, maka hal tersebut tidak berarti negara itu tidak memiliki banyak partai. "Banyak partai tapi yang mampu bersaing di parlemen sedikit. Karena pemilih yang menentukannya. Bukan sebaliknya kita memenggal paksa partai-partai itu," urai dia.
"Amerika itu banyak partainya tidak hanya Republik dan Demokrat saja. Ada partai Hijau, ada Konservatif, ada partai Sosialis. Bukan hanya jumlah partai. Bahkan jumlah calon presiden di negeri paman Sam itu pun juga banyak. Hanya saja memang tidak semua berhasil maju dalam pertarungan.
"Calon presiden itu saja banyak di Amerika. Dulu zaman Obama, calon presiden 10. Cuma tidak mengemuka, karena yang lain itu tidak mungkin menang, tapi tidak dilarang maju. Calon presiden independen saja ada. Jadi kalau belajar dari sistem presidensial yang baik sebenarnya malah membuka ruang untuk orang calon (mencalonkan diri sebagai presiden)," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alih-alih didukung rakyat, suaranya malah turun di Pemilu.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaDengan pilkada langsung, Demokrat menilai masyarakat bisa memilih pemimpin yang dekat dengan rakyat
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKuasa partai merupakan kunci utama bagi kandidat yang bakal bertarung di Pilkada.
Baca Selengkapnya