Analisis Dampak Penunjukan TNI-Polri jadi Penjabat Kepala Daerah
Merdeka.com - Muncul wacana perwira TNI dan Polri mengisi kekosongan kursi kepala daerah sebagai penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota. Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai, sebaiknya Presiden Joko Widodo tidak merekrut perwira TNI atau Polri sebagai penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota. Kendati undang-undangnya memungkinkan, Djohermansyah menilai, hal ini untuk menjamin menguatkan demokrasi yang baik dengan supremasi sipil.
"Kalau mau menjamin konsolidasi demokrasi yang baik maka supremasi sipil harus dipertahankan, jadi tidak tepat tidak bijak jabatan penjabat kepala daerah diisi tentara mau pun polisi dalam konteks demokrasi yang kita kuatkan, konsolidasi demokrasi, demokrasi yang sehat," ujar Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/1).
Guru Besar IPDN ini bilang, kurang elok jika kembali lagi seperti dwifungsi ABRI saat zaman orde baru. Sebab, menurutnya, sudah ada pengalaman penjabat gubernur diisi oleh perwira Polri ketika Pilkada 2018.
-
Mengapa Panglima TNI melakukan rotasi jabatan? “Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis,“ ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangannya, Minggu (27/8).
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Kenapa Ganjar Pranowo pamit dari jabatan Gubernur? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,“ ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Bagaimana cara pengisian posisi ketua harian PKB? 'Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029,' pungkasnya.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
Opsi ini sebaiknya tidak diulangi karena penjabat gubernur ini mengisi kekosongan kepala daerah dalam waktu yang cukup lama.
"Riskan atau kurang elok kan sudah kita tinggalkan zaman dwifungsi ABRI zaman orde baru, zaman reformasi ini jabatan sipil sebaiknya dijabat orang sipil," tegas Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otda Kemendagri ini menjelaskan, perwira TNI dan Polri berpeluang menjadi penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota. Sebab, ada jabatan di kementerian atau lembaga dijabat anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan struktural ASN.
"Artinya kalau memang pakai undang-undang tadi, ada peluangnya dia dari tentara dan polisi diangkat oleh presiden menjadi penjabat gubernur," ujar Djohermansyah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri jangan mengangkat penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota itu dari unsur TNI-Polri.
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," katanya saat dihubungi.
Kemendagri diminta mengisi kekosongan sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guspardi meminta, kekosongan itu harus diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Kursi gubernur bisa diisi oleh pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri. Atau bila kekurangan bisa mengambil Dirjen dari kementerian lain.
"Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen," jelas politikus PAN ini.
Sementara bunyi pasal 201 UU Pilkada hanya menyebutkan, dalam ayat (10) yang diangkat menjadi penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Dalam ayat (11) penjabat bupati/walikota diangkat dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.
Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:
Ayat (3)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Ayat (5)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Ayat (8)Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Ayat (9)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Ayat (10)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (11)Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru mengakui bahwa ia ingin segera mengisi posisi strategis tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tunjuk 9 Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi mengisi kekosongan kepala daerah di beberapa Provinsi. Siapa saja sosoknya?
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMengenai Pj Gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin, semuanya berdasarkan pertimbangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini posisi Kabaharkam Polri dijabat oleh Komjen Fadil Imran. Mantan Kapolda Metro Jaya itu resmi duduk di kursi Kabaharkam pada 27 Maret 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSepanjang sejarah Indonesia ternyata ada Kapolri yang dijabat dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaMomen Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi temu kangen dengan teman-temannya di SMP saat bertugas di kampung halaman.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya