Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analisis Perludem soal Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Perlu Diperpanjang

Analisis Perludem soal Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Perlu Diperpanjang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Istana Negara. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diperlukan. Sebab dalam undang-undang telah diatur mekanisme kekosongan jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 akan diisi pejabat kepala daerah.

Hal ini menanggapi permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023 diperpanjang hingga Pilkada 2024.

"Masa jabatan sudah diatur selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode saja. Jadi perpanjangan masa jabatan ini saya rasa tidak perlu," ujar Khoirunnisa melalui pesan singkat, Jumat (11/3).

"Sebetulnya kalau dari UU Pilkada mekanisme yang diatur dengan tidak adanya pilkada di 2022 dan 2023 adalah dengan mekanisme penjabat. Jadi tidak memunculkan kekosongan kepala daerah, walaupun kelapa daerahnya bukan definitif," jelasnya.

Kendati diakui pengisian jabatan dengan pejabat kepala daerah bukan hal yang ideal. Menurut Khoirunnisa, sedianya yang perlu dilakukan dalah menormalkan jadwal pilkada.

"Memang tidak ideal ketika pilkadanya harus menunggu di 2024, dan periode penjabat memang jadi cukup panjang. Sebetulnya lebih baik jadwal pilkadanya yang dinormalkan," katanya.

Bila gugatan tersebut dikabulkan, tidak ada masalah legitimasi jabatan kepala daerah yang diperpanjang. Hanya kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi hingga pilkada selanjutnya digelar.

"Kalau dikabulkan artinya kepala daerah akan bisa dapat tambahan waktu menjabat tanpa harus ikut pemilu. Saya rasa tidak terlalu berkaitan langsung dengan legitimasi. Tetapi lebih ke soal masa jabatan yang jadi lebih dari lima tahun," jelas Khoirunnisa.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materil dari beberapa warga DKI Jakarta, berkaitan perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023.

Termasuk, dalam pertimbangannya juga turut mempersoalkan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan yang akan habis pada Oktober 2022 nanti agar diperpanjang. Sebab, Pemilu serentak baru akan digelar pada 2024. Sehingga posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya akan diisi oleh penjabat.

Para pemohon yang diwakili kantor hukum Lokataru turut mewakili permohonan yang dilayangkan di antaranya; Warga Ancol, Jakut, A Komarudin dan Warga Penjaringan, Jakut, Eny Rochayati.

Sementara untuk pemohon lainnya yakni; Warga Jayawijaya, Papua, Hana Lena Mabel; Warga Jayawijaya, Papua, Festus Menasye Asso; Warga Yapen, Papua, Yohanes G Raubaba (juga anggota DPRD): Warga Yapen, Papua, Prilia Yustiati Uruwaya. Sebagaimana telah terdaftar MK, Senin (7/3) lalu.

"Sebagai contoh Gubernur Jakarta akan habis masa jabatan pada Oktober 2022 dan akan digantikan penjabat gubernur hingga maksimal Oktober 2024. Sedangkan pilkada serentak akan dilaksanakan baru pada November 2024," tulis draft permohonan yang dikutip lewat website MK, Rabu (9/3).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa
Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa

Dari pergantian pemimpin itu, partai pengusung yang berkuasa juga berganti.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?

Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Balas Bahlil Sindir PDIP soal Siklus Partai Berkuasa 10 Tahun
VIDEO: Ganjar Balas Bahlil Sindir PDIP soal Siklus Partai Berkuasa 10 Tahun

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sempat mengulas siklus pemegang kekuasaan tidak ada partai politik yang bisa berkuasa lebih dari 10 tahun.

Baca Selengkapnya