Ancaman ketua KPK bikin telinga politisi Senayan panas
Merdeka.com - Ancaman pidana anggota pansus angket oleh ketua KPK Agus Rahardjo mendapat reaksi keras dari para politisi di Senayan. Agus menilai, anggota pansus angket bisa dijerat pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice.
Pernyataan Agus bikin telinga politisi Senayan panas. Para politisi dari berbagai fraksi pun kompak mengecam apa yang disampaikan Agus itu.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku tidak takut dengan ancaman dari dari pimpinan KPK Agus Rahardjo. Agus sebelumnya akan menjerat anggota pansus dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Menurutnya, Pansus juga telah menyiapkan pasal untuk mengancam balik pada KPK.
"Kalau dia mau ngancam begitu, Komisi III juga bisa mengancam, kita bisa ancam balik ada beberapa pasal yang sudah saya, ini kan, kita siapkan, tapi apakah akan ancam-mengacam," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Bahkan, Pansus berencana memanggil pimpinan KPK Agus Rahardjo dan juga mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Pemanggilan Agus terkait e-KTP dalam kapasitas saat sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kala proyek e-KTP digarap. Sementara Gamawan, sebagai pengguna anggaran e-KTP.
"Kita akan memanggil Agus dalam ranah LKPP. Kita panggil dalam kaitan sebagai kepala LKPP, dia pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak. Termasuk Gamawan," kata anggota pansus Angket, Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, ancaman Agus Rahardjo dinilai salah alamat.
"Saya pikir salah alamat dan tidak mendasar argumentasi itu, mungkin ibarat seorang yang sedang panik, sebagai seorang ketua KPK bertanggung jawab semua di KPK. Dengan kondisi panik seperti itu, dengan latar belakang hukumnya lemah, sehingga dikasih masukan seperti ini, dia langsung tangkap," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Senada dengan politisi PKS, plotisi PDIP yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu meminta Ketua KPK, Agus Rahardjo bertanggungjawab atas pernyataannya. Pasalnya, pimpinan KPK itu menuding Pansus Angket telah menghalangi operasi penegakan hukum.
Masinton memastikan, niatan kedatangannya tidak ada motif apapun selain meminta pertanggungjawaban Agus. Bahkan, dia menegaskan, kedatangannya untuk membuat jelas permasalahan yang ada.
"Nggak ada urusan. Ini urusan penegakkan hukum, kalau ada yang dituduh bersalah, tangkap. Jangan beropini. Jangan memfitnah. Ini KPK harus kita jaga. Komisi pemfitnah korupsi," katanya di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Agus tidak punya untuk memberikan penilaian terhadap Pansus Angket KPK. Sebab pembentukan Pansus Angket KPK sesuai dengan Undang-Undang.
"Bukan kewenangan Agus untuk menafsirkan konstitusi, pansus angket bekerja secara konstitusional berdasarkan UUD dan diatur dalam perundang-undangan. Tak boleh menafsirkan sembarangan siapapun dia," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca Selengkapnya