Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andi Arief Minta Rizieq Syihab, Syahganda dan Jumhur Dibebaskan

Andi Arief Minta Rizieq Syihab, Syahganda dan Jumhur Dibebaskan Polisi Rekomendasikan Andi Arief Jalani Rehabilitasi. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief meminta Rizieq Syihab, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dibebaskan. Dia menilai, ketiganya merupakan tahanan politik.

Hal itu disampaikan dalam akun Twitternya @Andiarief_ pada Jumat (9/4). Andi mengatakan, keberagaman bukan memenjarakan siapapun dengan cara apapun.

"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman," cuit Andi.

Orang lain juga bertanya?

Dia menilai, Rizieq, Syahganda dan Jumhur mengalami penjara ketidakadilan. Andi mengungkapkan, ketiganya layak dibebaskan.

"Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," jelasnya.

Bekas pimpinan FPI Rizieq Syihab saat ini tengah disidang atas kasus kerumunan serta kasus swab palsu di RS UMMI Bogor.

Sementara Syahganda dan Jumhur sebelumnya ditangkap karena dugaan penyebaran ujaran kebencian ketika aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan segera disidangkan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Tiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya
Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya

Rieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya