Anggaran jadi kunci sukses KPU selenggarakan verifikasi faktual
Merdeka.com - Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan kekuatan anggaran yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekrut verifikator menjadi kunci keberhasilan proses verifikasi faktual dalam Pilkada 2017.
"Semakin besar jumlah dukungan, semakin dibutuhkan tenaga verifikator tambahan. Seberapa banyak tenaga verifikator yang direkrut oleh KPU akan sangat menentukan validitas dukungan calon perseorangan," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/6).
Pendapat tersebut didasarkan pada fakta bahwa daerah berpenduduk padat dengan jumlah desa atau kelurahan yang sedikit, verifikasi faktual dihadapkan pada jumlah dukungan yang signifikan.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi data KJMU di Jakarta? 'Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,' kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
-
Apa itu verifikasi? Verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran suatu laporan.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
Sedangkan daerah berpenduduk sedikit dengan jumlah desa atau kelurahan yang banyak, verifikasi faktual dihadapkan pada kekuatan daya jangkau untuk menemui pendukung yang diwajibkan bertemu langsung.
Dengan mengambil data dari 31 provinsi di Indonesia selain Aceh, DIY, dan Kalimantan Utara, JPRR memperkirakan jumlah dokumen yang harus diverifikasi faktual di setiap desa atau kelurahan tidak lebih dari 400 dukungan.
Jika di DKI Jakarta tercatat per kelurahan rata-rata 2.000 dukungan, maka provinsi yang paling mendekati Jakarta yakni Banten dengan 386 dukungan, Jawa Barat dengan 360 dukungan, Bali dengan 349 dukungan, dan Kepulauan Riau dengan 328 dukungan.
Sementara provinsi dengan jumlah dokumen paling sedikit untuk diverifikasi faktual yaitu Nusa Tenggara Timur dengan 83 dukungan, Maluku Utara dengan 75 dukungan, Papua dengan 57 dukungan, dan Papua Barat dengan 46 dukungan.
Ketentuan verifikasi faktual bagi pendukung calon perseorangan diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada dimana proses tersebut dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan selama 14 hari melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung.
Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan yang bersangkutan di kantor PPS paling lambat tiga hari. Jika tetap tidak dapat menghadirkan dalam kurun waktu tersebut, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal ini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendasarkan pada beban PPS di Jakarta dalam verifikasi faktual dimana setiap kelurahan rata-rata mendapatkan jatah 1.993 dukungan yang harus selesai dalam total 17 hari.
"Jadi apakah MK akan membatalkan pasal 48 tersebut? Kita tunggu saja," kata Masykurudin. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung telah membentuk 534 posko Pemilu di seluruh satuan kerja di Indonesia untuk menyukseskan pemilu.
Baca SelengkapnyaKepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaIntegritas pemilu merupakan aspek kritis dalam menjaga kesehatan demokrasi suatu negara.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito menjelaskan anggaran-anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada
Baca Selengkapnya