Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggaran kunker dikurangi Rp 139 M, DPR dinilai bisa fokus buat UU

Anggaran kunker dikurangi Rp 139 M, DPR dinilai bisa fokus buat UU Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - DPR memutuskan untuk mengurangi anggaran kunjungan kerja ke luar negeri hingga menghemat sekitar Rp 139 miliar mendapat apresiasi. Sebab, para anggota dewan memang harus dipaksa untuk bekerja keras melaksanakan tugasnya, khususnya di bidang legislasi.

"Adanya pengurangan biaya kunjungan kerja ke luar negeri ini, kalau bagi saya, ini terobosan mengagumkan. Karena DPR akan kembali fokus ke pembahasan RUU," kata Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, Kamis (28/1).

Menurut Uchok, selama ini, kerja para anggota dewan memang tak seimbang, karena lebih banyak berada di luar kota dan luar negeri dibanding membuat UU di Jakarta. Padahal kalau mau jujur, kata Uchok, seharusnya DPD RI yang banyak berada di luar kota sebab ditugaskan mengawasi pembangunan di daerah.

"Jadi selama ini tugas DPD itu diambil alih DPR karena justru mereka yang banyak di luar kota," imbuhnya.

Dengan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri dikurangi Rp 139 Miliar, maka DPR akan kembali fokus membahas RUU. Uchok menilai, dari 40 RUU di Prolegnas Prioritas 2016, setidaknya 50 persen akan bisa selesai kalau dikurangi jatah jalan-jalannya.

"Jujur saja, kelihatannya DPR selama ini paling malas rapat di ruangan. Tapi kalau diajak jalan-jalan, wajahnya langsung pada senang. Kalau rapat pada bete mukanya," kata Uchok.

"Maka Pimpinan DPR sudah benar. Mereka memang harus dipaksa seperti itu untuk kembali bekerja. Dengan dikurangi Rp 130-an miliar itu, artinya dipaksa kembali bekerja. Di 2015, mereka kan kurang bekerja keras dan terbukti hasilnya jelek. RUU saja cuma sedikit sekali yang berhasil selesai dibahas," terang dia.

Diketahui, Pimpinan DPR RI sepakat untuk mengurangi jumlah kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri sehingga berhasil menghemat Rp 139 miliar. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan DPR pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1) lalu.

"Dari pengurangan kunker itu, Setjen DPR sudah menghitung, terdapat pengurangan alokasi anggaran sebesar Rp 139.150.326.000," kata Ade Komaruddin.

Jumlah total anggaran yang sebelumnya dipatok untuk kepentingan kunker adalah sekitar Rp 360 miliar. Terobosan itu diambil agar DPR bisa memenuhi target pembahasan legislasi.

Selain pengurangan anggaran kunker ke luar negeri, pimpinan DPR juga memutuskan untuk mengurangi waktu reses, dari sebelumnya sekitar 30-45 hari, menjadi maksimal 17 hari.

Dari hitungan Setjen DPR RI, para anggota dewan akan memiliki waktu efektif bekerja di kantor parlemen selama 180 hari dalam setahun. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, hari kerja efektif Parlemen cuma 120 hari, di Australia 69 hari, dan Selandia Baru 67 hari.

"Kami ingin memaksimalkan pengabdian DPR kepada rakyat. Artinya rakyat membayar pajak untuk menggaji Dewan, menjadi tak sia-sia. Karena kami benar-benar bekerja," jelas Ade. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas
Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah

Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Agar Tetap Produktif
Terungkap Alasan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Agar Tetap Produktif

Walaupun begitu, sejauh ini dia belum menyebut nominal tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dan otomatis menambah gaji para Anggota DPR RI tersebut.

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat

Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34
Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34

Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas

Baca Selengkapnya
Pansus Angket Haji Tidak Bakal Digelar dalam Masa Reses
Pansus Angket Haji Tidak Bakal Digelar dalam Masa Reses

Jika rapat pansus angket haji tetap dilaksanakan pada atau dalam masa reses bakal menyalahi aturan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.

Baca Selengkapnya
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini

Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya