Anggota Baleg: Revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Keputusan ini disepakati dalam konsinyering prolegnas bersama pemerintah dan DPD di Wisma Kopo, Jawa Barat, kemarin.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan, masuknya revisi UU Terorisme ke prolegnas prioritas 2016 atas usulan pemerintah.
"Betul, kemarin siang disepakati di Wisma Kopo bersama pemerintah. Jadi, revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016," terang Daniel ketika dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (21/1).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Daniel menjelaskan, revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016 bersama 39 undang-undang lain. Dengan demikian sedikitnya 40 undang-undang yang masuk prolegnas prioritas 2016.
"Total ada 40 yang masuk prioritas 2016. Kan ada yang carryover dari 2015 itu. Yang lain ada baru seperti RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujar Wakil Sekjen PKB itu.
Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menekankan revisi UU terorisme masuk bersama 9 UU baru lain ke prolegnas prioritas 2016. Kesembilan UU yang dimaksud antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Kemudian, ada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, RUU Ekonomi Kreatif, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan RUU tentang Pengampunan Pajak.
Supratman menjelaskan Baleg kemudian akan menggelar pleno kembali dan diharapkan bisa selesai sebelum dibawa ke paripurna. Hasil pleno akan disampaikan ke pimpinan DPR dan dibacakan di rapat paripurna.
"Diplenokan lagi agar menjadi keputusan Baleg. Bisa Senin selesai dan langsung dibawa ke pimpinan dan dibawa ke paripurna," sebut Supratman.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaRUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya