Anggota DPR harap pemerintah buat UU Perlindungan Data Pribadi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Indonesia dinilai sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren big data.
"Saya pribadi sangat mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas," kata Meutya di Jakarta, Senin (5/3).
Dia mengatakan Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah beberapa kali berdiskusi dan sepakat menginginkan agar perlindungan data pribadi di dunia maya dapat segera dibuatkan UU.
-
Kenapa Meutya Hafid dianggap penting sebagai Menkominfo? Sebagai menteri perempuan pertama di Kominfo, Meutya membawa perspektif baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan era digital yang terus berubah.
-
Apa yang akan dilakukan Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Judi online menjadi titipan Pak Presiden. Yang lain nanti menyusul,' ujar dia.
-
Kenapa Meutya Hafid ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? Dalam wawancara yang dikutip dari KompasTV, Meutya menyebut penunjukannya sebagai Menteri Komunikasi dan Digital untuk mengatasi masalah judi online.
-
Apa fokus kerja Meutya Hafid di Kominfo? Selain itu, Meutya menyebut pihaknya akan memfokuskan pada kerja-kerja merealisasikan aspirasi masyarakat yang ia tampung selama menjadi Komisi I DPR RI.
-
Siapa yang menunjuk Meutya Hafid sebagai Menkominfo? Pelantikan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dan menjadi momen penting dalam perjalanan kesetaraan gender di pemerintahan.
Meutya berharap RUU perlindungan data pribadi sebaiknya diusulkan pemerintah karena Komisi I DPR saat ini untuk UU inisiatif DPR sudah ada dua prioritas yaitu RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).
"Jadi saya pribadi amat mendorong agar UU perlindungan data pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas," katanya.
Dia juga meminta provider bertanggung jawab atas bocornya data pribadi seseorang namun dirinya mengakui sulit memberikan saksi kepada provider karena terbentur dengan UU.
Sebelumnya, aturan terkait perlindungan data pribadi sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun aturan itu lebih bersifat internal untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tidak memanfaatkannya secara sewenang-wenang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaMeutya Hafid pernah melempar kritikan pedas ke pemerintah soal kebocoran data. Sekarang ditunjuk jadi menteri.
Baca SelengkapnyaPotensi besar sebagai digital hub tak boleh dilepaskan begitu saja.
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendorong program-program pengembangan peningkatan kualitas generasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca Selengkapnya