Anggota DPR nilai revisi UU ITE bikin ruang publik lebih manusiawi
Merdeka.com - Pengesahan revisi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Diberlakukannya UU ITE hasil revisian ini dianggap membatasi kebebasan publik dalam berekpresi.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan revisi UU ITE akan membuat masyarakat lebih manusiawi dan dapat membentuk bangsa yang beradab. Sebab, menurutnya, semangat revisi UU ITE merujuk pada dua sisi yakni masyarakat dan pemerintah.
Sukamta menjelaskan dari sisi masyarakat, UU ini dapat menciptakan ruang publik menjadi lebih sopan dan sehat lantaran kebebasan berpendapat dijamin namun tidak melanggar hak orang lain. Sementara, dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat agar tidak membatasi sikap kritis masyarakat.
-
Kenapa Sudirman mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban? Ia pun mengajak semua pihak untuk menegakkan pedoman hidup masyarakat Sulsel yakni Sipakatau dan sipakalebbi. Ia juga menegaskan mengedepankan sopan santun menjalani tahapan Pilgub Sulsel.'Kami berharap kepada seluruh teman-teman selama proses ini untuk menjaga ketertiban menjaga sipakatau atau sipakalebbi. Karena kami andalan hati mengadakan sopan santun sebagai karakter untuk Sulsel maju yang berkarakter,' ucapnya.
-
Apa peran negara dalam membangun kemaslahatan umat menurut MUI? Dalam forum tersebut, KH Marsudi Syuhud menyebut bahwa negara melalui berbagai aturan yang dibuatnya berperan dalam membangun kemaslahatan umat.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Mengapa BPIP menggelar diskusi etika penyelenggara negara? Dengan latar belakang sejumlah kasus pelanggaran etika yang mencuat, termasuk korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kegiatan ini menjadi penting untuk membahas dan mencari solusi praktis terhadap masalah-masalah tersebut.
-
Bagaimana pengendalian sosial membantu masyarakat? Pemberlakuan pengendalian sosial diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang atau membangkang.
-
Bagaimana UU KIP mendorong Good Governance? Tujuan utama dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, yang dikenal dengan istilah Good Governance.
"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang, dan sebagainya, sedangkan dari sisi pemerintah, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik," kata Sukamta kepada merdeka.com, Senin (28/11).
Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan revisi UU ITE ini manusiawi dengan adanya peringanan hukuman pidana bagi tersangka yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ancaman pidana diperingan untuk pencemaran nama baik dari maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta," jelasnya.
"Demikian juga dengan pasal 29 tentang ancaman kekerasan diperingan pidananya dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta," sambung dia.
UU ITE, lanjut dia, memberikan dampak bagi ranah hukum. Sukamta menuturkan selama ini pelaku yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pasal ancaman kekerasan sebagai tindak pidana yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4a) dengan ancaman penjara 5 tahun lebih dapat langsung ditahan.
Namun untuk UU ITE yang baru, penahanan tidak bisa dilakukan sebelum pelaku mendapatkan putusan tetap dari pengadilan dan divonis bersalah.
"Dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa dia divonis bersalah. Jadi dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan saja seperti sebelumnya," terangnya.
Ditambahkannya, UU ITE hasil revisian juga memberikan rehabilitasi nama baik seseorang dalam dunia maya. Dia mencontohkan, seseorang yang diberitakan miring dan tidak terbukti di pengadilan maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet.
"Misalnya seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaRocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca Selengkapnya