Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Ungkap Syarat yang Tak Dipenuhi 2 Calon Anggota BPK

Anggota DPR Ungkap Syarat yang Tak Dipenuhi 2 Calon Anggota BPK Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua nama calon anggota BPK dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian Badan Keahlian DPR RI. Calon yang tidak memenuhi syarat itu adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menegaskan, untuk menjadi anggota BPK, para calon harus memenuhi syarat. Khususnya syarat yang tertuang dalam pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13," ujar Anis dalam keteranganya, Rabu (4/8).

Orang lain juga bertanya?

Ketua DPP PKS ini bilang, calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Harry masih menjabat sebagai Sekjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan. Sementara Nyoman belum dua tahun tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.

"Sedangkan disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu," ucap Anis.

Masalah tidak memenuhi syarat ini, kata Anis, harus dikembalikan kepada aturan undang-undang. Dua calon yang tidak memenuhi syarat itu harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan bahwa telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

"Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan," ujar Anis.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin

Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Curhatan Bambang Susantono Pernah Tak Digaji 11 Bulan Jabat Kepala IKN, Kini Mundur
VIDEO: Isi Curhatan Bambang Susantono Pernah Tak Digaji 11 Bulan Jabat Kepala IKN, Kini Mundur

Bambang ternyata pernah curhat saat rapat dengan komisi II DPR pada 3 April 2023.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap

Adi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.

Baca Selengkapnya