Anggota FPDIP minta Setya-Fadli nonaktif, ini kata MKD
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris mendesak agar Novanto dan Fadli Zon mau legowo dinonaktifkan dari jabatannya sampai proses di MKD selesai.
Menanggapi hal ini, Anggota MKD Syarifuddin Sudding enggan mengamini keinginan Charles tersebut. Pasalnya, dia mengaku tak ada yang mengatur anggota dewan harus nonaktif saat sedang menjalani proses di MKD.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang yang menyatakan keinginan tersebut sudah terlampau jauh. Sebab, pihaknya saja belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan.
"Ini terlalu prematur kalau saya bicarakan (sanksi)," kata Junimart.
Seperti diketahui, ada 3 kualifikasi sanksi yang ada di MKD. Pertama, sanksi ringan hanya berupa teguran, kedua, apabila terbukti melanggar kode etik seorang anggota dewan dapat dicopot dari jabatannya di DPR atau dengan kata lain hanya akan menjadi anggota DPR biasa. Sanksi terakhir, yaitu sanksi paling berat yaitu pemecatan dari parlemen. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid untuk transparan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus judi online.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaBobby dinyatakan melanggar etik terkait arah dukungan di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya