Anggota KPU Baru Resmi Dilantik, Pengamat Ingatkan Payung Hukum Pemilu 2024
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengungkap sejumlah pekerjaan rumah besar dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, melakukan revisi UU Pemilu.
Dia mengatakan, penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan semua tahapan Pemilu.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa tugas utama Pantarlih Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
"Pak Jokowi menyampaikan perlunya mengejar payung hukum untuk menggelar pemilu secara serentak pada 2 tahun mendatang. Menkopolhukam diminta koordinasi dengan DPR dan KPU. Saya tegaskan ini penting dan prioritas,” ujar Ramdansyah saat dihubungi.
Ramdansyah mengatakan, hal tersebut karena DPR telah mencabut Rancangan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dari program legislasi nasional prioritas.
Sementara berbagai lembaga pemerhati pemilu begitu juga Presiden sudah menegaskan pentingnya payung hukum untuk Pemilu 2024. Satu satunya jalan memenuhi keinginan presiden adalah dengan revisi UU
"Sesuai harapan Presiden, maka DPR harus kembali mengajukan inisiatif RUU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Surat Presiden dengan naskah akademik RUU Pemilu agar ini dibahas kembali dan tidak hanya jadi wacana," tegas Ramdansyah.
Ramdansyah mengatakan, beberapa hal yang patut masuk dalam revisi adalah keputusan MK terhadap sejumlah gugatan dari penyelenggara atau peserta pemilu.
Seperti putusan MK yang diajukan oleh Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Terkait dengan keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
"Itu pernah diputuskan saat saya uji materi tahun 2013-2014. Waktu it diputuskan MK dan kemudian dalam Surat presiden kepada DPR dan juga naskah akademik, pasal mengenai Keputusan DKPP berbunyi bersifat final dan mengikat bukan lagi sebagai putusan pengadilan, tapi lebih kepada rekomendasi. Jadi frasenya harus diganti dan itu bisa dilakukan hanya dengan revisi UU,” jelas Ramdansyah.
Contoh lain pada tingkat Peraturan KPU terhadap UU lainnya. Terkadang terjadi ketidaksingkronan antara peraturan KPU dengan UU.
"Misalnya Sipol atau Situng, dan kemudian ada sistem informasi lainnya, ada 9 seingat saya. Ini kemudian hanya dua disebutkan dalam UU,” tambahnya lagi.
Ramdansyah yang pernah mengajukan uji materi Peraturan KPU terhadap UU Pemilu di MA mengatakan, sistem informasi dari KPU wajib masuk dalam UU Pemilu. Kehandalan server KPU seperti yang ditetapkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus muncul.
“Tujuannya agar ada jaminan keamanan data peserta Pemilu dan masyarakat,” tegas dia.
"Kalau tidak ada payung hukum yang lebih tinggi bagi sistem informasi bagi KPU dan Bawaslu, maka Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu akan mudah dibatalkan. Karena ketika digugat ke MA dan dibatalkan oleh MA. Maka berpotensi tidak ada kepastian hukum," jelas Ramdansyah.
Ramdansyah juga menyoroti terkait sejumlah lembaga etika dan peradilan Pemilu. Beberapa peradilan itu adalah peradilan etika di DKPP, peradilan sengketa peserta dengan KPU di Bawaslu, peradilan pidana Pemilu di Pengadilan Umum. Idealnya, keberadaan lembaga peradilan yang banyak perlu peradilan Pemilu tersendiri.
Dia mencontohkan, kerumitan akibat keragaman peradilan Pemilu. Salah satunya, ketika KPU menetapkan hasil setelah sidang Perselihan Hasil Pemilu oleh MK, Hasil penetapan itu dapat digugat lagi di PTUN .
"Kapan selesainya berurusan dengan Pemilu. Ada banyak lembaga peradilan yang menangani Pemilu Ini harus disatukan dalam satu Peradilan Pemilu, dan ini perlu masuk dalam revisi UU Pemilu," tutupnya.
Adapun, anggota KPU yang dilantik yakni, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz.
Sementara, anggota Bawaslu yang diangkat ialah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler H. Malond. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRidwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai hakim MK.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mewanti-wanti para wakil rakyat agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya