Anggota KPU Dipilih dengan Voting Tertutup, Apa Itu?
Merdeka.com - Komisi II DPR memilih anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 dengan mekanisme voting tertutup. Apa itu voting tertutup?
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menjelaskan, voting tertutup dilakukan berdasarkan nama yang dipilih oleh fraksi-fraksi di DPR. Pemilihan diwakilkan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) yang memberikan suara kepada calon KPU-Bawaslu usai uji kepatutan dan kelayakan.
Calon yang suaranya tinggi mendapatkan nomor urut satu. Misalnya, nama Betty Epsilon Idroos berada di urutan satu. Sebab, mantan anggota KPU DKI Jakarta tersebut paling banyak mendapat dukungan fraksi.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Bagaimana cara memilih di Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
"Itu kenapa bisa urutan itu berdasarkan suara terbanyak. Contoh ibu Betty. Ibu Betty hampir semua fraksi mendukung dia. Sehingga namanya nomor satu," ujar Anwar.
Anwar pun membantah ada kesepakatan sejak awal dilakukan oleh parpol.
"Sehingga itu bukti bahwa sebenarnya yang beredar itu tidak sama dengan hasil keputusan kita," tegas Politikus Demokrat ini.
Nama-nama cadangan calon anggota KPU dan Bawaslu juga diurutkan berdasarkan hasil voting. Anwar mengatakan, hal ini juga membuktikan terdapat dinamika dalam voting yang dilakukan internal Komisi II DPR.
"Nah itu menunjukkan bahwa dinamika proses pemilihan itu benar-benar terjadi dan itu ada skor-skor suara masing-masing," ujarnya.
Dalam Tata Tertib DPR diatur mekanisme keputusan dengan suara terbanyak terbuka atau tertutup.
Dasar Hukum
Pasal 279(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Bagian Kedua Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pasal 280
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
(2) Untuk dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.
Pasal 281
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dan disetujui oleh semua yang hadir.
Pasal 282
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain.
Pasal 283
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.
(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan pemilihan pimpinan secara paket.
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat.
Calon Terpilih
Komisi II telah menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu pada Kamis (17/2).
Tujuh anggota KPU RI yang terpilih:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asya'ri
3. Mochamad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Melasz
Lima calon anggota Bawaslu RI yang terpilih:
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKebocoran data pemilih pasca aksi peretasan website KPU baru sebatas indikasi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat voting pada Kamis (21/11).
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaPerebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaJumlah parpol di DPR berkurang satu dari hasil pemilu sebelumnya
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca Selengkapnya