Anggota KPU Nilai Pilkada Berisiko untuk Semua Pihak Jika Dilanjutkan
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan Pilkada serentak tetap dilanjutkan meski mendapatkan penolakan. Banjir penolakan itu karena kekhawatiran atas ancaman kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang tidak terkendali.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Pilkada serentak terus dilanjutkan beresiko terhadap semua pihak. Diakui demikian karena faktanya Ketua KPU Arief Budiman, serta anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting Manik terpapar virus corona.
"Kalau ditanya siapakah yang kemudian berisiko kalau Pilkada ini dijalankan, saya kira kita semua sebetulnya," ujar Dewa dalam diskusi daring, Rabu (23/9).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa saja yang menjadi potensi kerawanan Pilkada 2024? 'Kami melakukan pemetaan potensi kerawanan pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung,' katanya, seperti dilansir dari Antara.Menurut dia, pemetaan ini sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal sebab pada pilkada serentak ini potensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan adalah aksi politik uang, netralitas ASN, serta kepala desa dan perangkat.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Dengan kenyataan tersebut, Dewa mendorong perlu ada komitmen bersama dari semua pihak agar disiplin terhadap protokol kesehatan. Membangun disiplin ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Jadi ini komitmen, ini adalah agenda perjuangan kita bersama, kalau kita disiplin, persoalannya kan di situ, membangun disiplin yang dimulai dari diri sendiri," kata dia.
Tidak hanya selama Pilkada, semua pihak harus disiplin protokol kesehatan selama masih dalam situasi pandemi. Sebab, faktanya kenaikan kasus Covid-19 bukan karena disebabkan Pilkada saja.
"Faktanya daerah yang tidak pilkada juga Covidnya naik. Pertanyaannya apakah Covid naik karena pilkada atau bukan? ini kan kita diskusi ya, wacananya jadi demikian. Teks, konteks, kemudian pendekatan wacananya. Kita mengkaji wacana dari aspek mana," jelas Dewa.
Rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesimpulan Pilkada serentak 2020 tidak ditunda. Tahapan Pilkada dinilai masih sesuai rencana dan situasi masih terkendali.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, DPR mendorong KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Ada enam usulan DPR terhadap revisi PKPU tersebut.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," ujar Doli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Baca SelengkapnyaIni terjadi karena pemilih dan peserta atau calon kepala daerah memiliki kedekatan yang lebih, bahkan diwarnai unsur kekeluargaan dalam kompetisi.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca Selengkapnya