Anggota MKD nilai laporan gratifikasi Ade Komarudin minim bukti
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding menilai, pengaduan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet oleh Ketua DPR Ade Komarudin, masih sangat prematur. Dia menilai, MKD bisa saja tidak mengusut laporan tersebut karena minimnya bukti.
"Apa yang diadukan LAKP ke MKD merupakan tindakan prematur dari sisi pembuktian dan mengarah pada pembunuhan karakter," kata Sudding dikutip dari Antara, Rabu (24/2).
Sudding menilai, laporan itu sangat tidak berdasar karena seseorang naik pesawat jet lalu dilaporkan karena dinilai menerima gratifikasi, sedangkan itu bukan termasuk gratifikasi.
-
Siapa yang naik jet pribadi? Walikota Medan, Bobby Nasution akhirnya mengakui dirinya pernah menaiki jet pribadi yang fotonya viral di media sosial.
-
Siapa yang terbangkan jet pribadi? Ya, kini Vincent sudah kembali menjadi seorang pilot dan terbangkan pesawat jet pribadi yang lekat dengan imej orang-orang tajir melintir.
-
Siapa yang diduga naik jet pribadi? 'Ternyata gak hanya kaesang. Tahun lalu bobby dan keluarga pun naik private jet milik konglo medan ACG,' tulis akun X tersebut yang dikutip, Selasa (3/9).
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
-
Di mana pesawat jet itu hilang? Pesawat itu hilang di daerah danau 50 tahun lalu.
Selain itu, menurut dia, bukti yang diserahkan ke MKD berupa dua foto dari media sosial, sifatnya sangat lemah sehingga MKD tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.
"Kalau pesawat jet itu milik yang bersangkutan atau pemiliknya sedang ada di dalamnya maka itu tidak masuk gratifikasi," ujarnya.
Dia menduga, pengaduan itu terkait dengan kontestasi menjelang Musyawarah Nasional Partai Golkar yang akan dilaksanakan beberapa saat lagi atau kaitannya dengan posisi Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR.
Politikus Partai Hanura itu menilai, pengaduan itu tanpa didasari bukti yang kuat dan mengarah pada pembunuhan karakter bagi terlapor.
"Masyarakat seharusnya jangan mudah melaporkan anggota DPR tanpa disertai bukti-bukti yang kuat karena bisa saja terlapor bisa melaporkan balik kepada penegak hukum," katanya.
Menurut dia, kalau laporan itu prematur maka MKD bisa men-drop dan tidak diproses sementara itu pihak terlapor ketika merasa dirugikan bisa melaporkan balik. Hal itu, ujar dia, bisa dilakukan karena MKD tidak memiliki wewenang membuat laporan balik namun harus dilakukan terlapor.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP). Aduan itu berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet mewah untuk keliling ke daerah.
Koordinator LAKP M. Adnan mengatakan, aduan ini bermula dari beredarnya foto di media sosial, Ade Komarudin bersama sejumlah anggota DPR fraksi Golkar di pesawat jet mewah.
"Kami ada fotonya dan ini sudah ada di media sosial. Jadi kami harap MKD bisa lebih pro aktif memanggil pihak terkait," ujar M. Adnan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (23/2).
Di foto tersebut ada Ade Komarudin, Bambang Soesatyo, Titiek Soeharto, Ahmadi Noor Supit, MS Hidayat, Misbakhun dan Firman Soebagyo. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusutan di Direktorat PLPM juga dilakukan terhadap Bobby dan sudah tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi.
Baca SelengkapnyaIa menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaDiketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR.
Baca SelengkapnyaKPK berdalih pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan semuanya tidak ditindaklanjuti,
Baca Selengkapnya"Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada tekanan sehingga batal memeriksa Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan dua analisa terkait batalnya KPK memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaPahala mengaku tidak mengetahui nama lengkap dari sosok tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagai gantinya, yang bakal meminta klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan ditangani Direktorat PLPM KPK.
Baca SelengkapnyaKetum Projo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemakaian jet pribadi oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep bukan bentuk gratifikasi.
Baca SelengkapnyaZaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Baca Selengkapnya