Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan presiden tidak berasas diktator

Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan presiden tidak berasas diktator Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari fraksi NasDem Taufiqulhadi mengatakan pasal penghinaan Presiden kali ini berbeda dengan pasal yang telah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 lalu. Pasal kali ini mengedepankan asas demokrasi dan bukannya asas kediktatoran.

"Sangat beda. Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi. Karena itu, ini ada batasan. Jadi enggak bisa disamakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Menurut dia harus ada pasal yang melindungi kepala negara Indonesia. Karena saat ini Indonesia telah melindungi kepala negara lain melalui Undang-Undang.

"Karena menghina Kepala Negara lain yang berkunjung ke sini itu dipidana. Masa menghina Kepala Negara sendiri tidak boleh dipidanakan? Ini kan melindungi. Kepala Negara lain kita lindungi, kalau datang ke sini," ujarnya.

Untuk diketahui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.

"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi pake delphi model tadi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).

Ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat Politik: Bung Karno Buat Sistem Republik, Agar Anak Presiden Tak Dapat Previlige
Pengamat Politik: Bung Karno Buat Sistem Republik, Agar Anak Presiden Tak Dapat Previlige

Arah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Prabowo Singgung Soal Bung Karno dan Minta Tidak Diganggu, PDIP Respons Jangan Antikritik
Prabowo Singgung Soal Bung Karno dan Minta Tidak Diganggu, PDIP Respons Jangan Antikritik

Prabowo meminta kepada pihak-pihak yang tidak mau diajak kerja sama untuk tidak mengganggu.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan

Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Ungkap Ada Pihak Ingin Bangun 'Kerajaan' di Indonesia: Ada Menantu, Saudara dan Sahabat
Sekjen PDIP Ungkap Ada Pihak Ingin Bangun 'Kerajaan' di Indonesia: Ada Menantu, Saudara dan Sahabat

Sekjen PDIP menyinggung soal pihak-pihak tertentu yang berupaya mengubah kedaulatan menjadi sebuah ‘kerajaan’.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis

Endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sentil Politisi soal Julukan 'Pak Lurah': Saya Bukan Lurah, Saya Presiden RI
Jokowi Sentil Politisi soal Julukan 'Pak Lurah': Saya Bukan Lurah, Saya Presiden RI

Jokowi mengaku tidak tahu siapa yang disebut 'Pak Lurah' oleh politisi.

Baca Selengkapnya
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR

Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Megawati: Jangan Rakyat Dipecah-pecah Hanya karena Ingin Langgengkan Kekuasaan
Megawati: Jangan Rakyat Dipecah-pecah Hanya karena Ingin Langgengkan Kekuasaan

Megawati meminta relawannya tidak takut menghadapi intimidasi dari lawan politik maupun aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Jawaban Ganjar Pranowo Soal Presiden Boneka
Jawaban Ganjar Pranowo Soal Presiden Boneka

Menurut Ganjar, presiden memiliki independensi penuh sebagai kepala negara yang menjalankan amanat konstitusi.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Sebutan Pak Lurah Panggilan Sayang Untuk Jokowi
PDIP Ungkap Sebutan Pak Lurah Panggilan Sayang Untuk Jokowi

PDIP menilai, pernyataan Jokowi jelas urusan pemilu merupakan kewenangan ketua umum.

Baca Selengkapnya