Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan presiden tidak berasas diktator
Merdeka.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari fraksi NasDem Taufiqulhadi mengatakan pasal penghinaan Presiden kali ini berbeda dengan pasal yang telah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 lalu. Pasal kali ini mengedepankan asas demokrasi dan bukannya asas kediktatoran.
"Sangat beda. Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi. Karena itu, ini ada batasan. Jadi enggak bisa disamakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Menurut dia harus ada pasal yang melindungi kepala negara Indonesia. Karena saat ini Indonesia telah melindungi kepala negara lain melalui Undang-Undang.
-
Kenapa mantan presiden Amerika Serikat dilindungi? Berdasarkan Undang-Undang Amerika, mantan Presiden, diberikan perlindungan seumur hidup.
-
Siapa saja yang dilindungi Paspampres? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Apa dasar negara Indonesia? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
-
Siapa Bapak Persandian Republik Indonesia? Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati lahir pada 11 Maret 1914 di Ciamis, Jawa Barat dan wafaf di usia 70 tahun pada 23 Juni 1984.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa presiden pertama Indonesia? Siapa nama presiden pertama Indonesia?Jawaban: Ir. Soekarno
"Karena menghina Kepala Negara lain yang berkunjung ke sini itu dipidana. Masa menghina Kepala Negara sendiri tidak boleh dipidanakan? Ini kan melindungi. Kepala Negara lain kita lindungi, kalau datang ke sini," ujarnya.
Untuk diketahui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.
"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi pake delphi model tadi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta kepada pihak-pihak yang tidak mau diajak kerja sama untuk tidak mengganggu.
Baca SelengkapnyaGagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP menyinggung soal pihak-pihak tertentu yang berupaya mengubah kedaulatan menjadi sebuah ‘kerajaan’.
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak tahu siapa yang disebut 'Pak Lurah' oleh politisi.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMegawati meminta relawannya tidak takut menghadapi intimidasi dari lawan politik maupun aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, presiden memiliki independensi penuh sebagai kepala negara yang menjalankan amanat konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pernyataan Jokowi jelas urusan pemilu merupakan kewenangan ketua umum.
Baca Selengkapnya