Anggota Pansus bantah ada barter dana parpol naik dengan RUU Pemilu
Merdeka.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui kenaikan dana untuk partai politik (parpol). Dana parpol yang awalnya Rp 108 untuk satu suara dinaikkan Rp 1.000 per suara.
Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Achmad Baidowi membantah kenaikan dana parpol tersebut ada hubungannya dengan lima isu krusial RUU Pemilu termasuk presidential threshold. Menurutnya kenaikan dana parpol dan pembahasan RUU Pemilu adalah dua hal yang berbeda.
"Enggak, ini enggak ada barter-barteran ini dua hal yang berbeda. Satu ranahnya partai politik satu ranahnya UU Pemilu. Dan wacana kenaikan Banpol ini tidak hanya sekarang sebenarnya sudah dari awal bergulirnya UU pemilu," kata Baidowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Rabu (5/7).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Gimana uang bisa mempengaruhi Pemilu? Ia menyebut bahwa calon legislatif (caleg) yang memiliki sumber daya finansial yang cukup seringkali tidak perlu melakukan kampanye secara aktif, karena ancaman uang sudah cukup kuat untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Kenapa dana Pemilu 2024 lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya? Perbedaan jumlah anggaran salah satunya disebabkan adanya kenaikan honorium Badan Adhoc, yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
-
Mengapa Pantarlih penting dalam Pemilu? Dengan adanya pantarlih, diharapkan bahwa pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan transparan.
Politikus PPP ini menambahkan sebenarnya wacana menaikkan dana parpol ini sudah lama dibicarakan. Namun baru sekarang disetujui Menkeu.
"Kemendagri mengusulkan ke Kementerian Keuangan sudah lama sebelum RUU Pemilu dibahas itu sudah diajukan. Tetapi baru kelarnya sekarang. Kan rame karena baru disetujui Menkeu," ungkapnya.
Kedati demikian, Baidowi yakin dana parpol nantinya tidak akan dijadikan lahan korupsi para anggota parpol. Karena dana tersebut tetap akan diaudit dan akan dipertanggungjawabkan.
"Dan yakin tidak akan menjadi lahan korupsi. Karena dana itu tidak jatuh gelontoran, pencairannya bertahap sesuai termen," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan besaran bantuan dana partai politik dari sebelumnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5.400 per suara. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui Rp 1.000.
Seiring dengan hal itu Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaTunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsul, seharusnya membahas bansos harus didahului mengetahui soal APBN.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya