Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Pansus revisi UU Pemilu yakin pemerintah tak tarik diri

Anggota Pansus revisi UU Pemilu yakin pemerintah tak tarik diri Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah berencana menarik diri apabila usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen tidak diakomodir dan deathlock dibahas oleh Pansus RUU Pemilu. Anggota Pansus RUU Pemilu Rufinus Hutauruk meyakini pemerintah tidak menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu.

Rufinus memprediksi pemerintah akan mengikuti keputusan dari fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu. Menurutnya, sangat berlebihan apabila pemerintah menarik diri kemudian pelaksanaan Pemilu akan kembali ke UU yang lama.

"Kalau pemerintah rasanya sih ikut lah dugaan saya seperti itu, usulan ini kan UU-nya dari pemerintah. Nah kalau tidak selesai tidak mungkin pemerintah mencap RUU dan mengeluarkan Perppu itu sangat tidak mungkin itu berlebihan," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Terkait angka presidential threshold, Rufinus mengklaim mayoritas fraksi telah mengerucut pada satu opsi yaitu 10-15 persen. Bahkan, dia mengklaim sudah ada 7 fraksi termasuk beberapa partai-partai pendukung pemerintah yang mendukung opsi tersebut.

"Jadi ada berbagai pendekatan yang sudah mereka pahami kalau di vote mereka kalah, jadi kita di presiden treshold sudah banyak yang mengkerucut," klaim Rufinus.

"Bahkan saya bisa pastikan sudah ada 7 fraksi, kalaupun nanti PPP dengan Hanura hampir sama yang tadinya bersebrangan, Gerindra juga enggak keberatan di posisi 10. PDIP juga seperti itu, kalau PKB juga setuju sudah selesai ini barang kan gitu," sambungnya.

Berdasarkan lobi-lobi rapat tadi malam, ada enam paket yang berhasil dikerucutkan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah. Rufinus menambahkan fraksinya mengusulkan paket E, di mana angka Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, alokasi kursi per dapil 3-10, sistem pemilu terbuka dan metode konversi kouta hare.

"Masuk E saya yang bikin itu, saya yang bikin itu, saya yang nulis saya kok nah diikuti PPP perbedaan antara PDIP dengan Hanura dan PPP hanya ada di metode penghitungan suara doang," ujarnya.

Dia berharap, pembahasan 5 isu krusial bisa diselesaikan di rapat pansus RUU Pemilu pada Senin (19/6) bukan di rapat paripurna. Namun, apabila 5 isu terpaksa diputuskan di paripurna maka pengambilan keputusan akan dilakukan setelah lebaran. Sebab, sebagian besar anggota DPR menjalani ibadah umrah ke Mekkah, Arab Saudi.

"Kalau voting abis lebaran karena banyak temen temen ada 200 lebih umroh kan enggak layak," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bersikukuh menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, sampai saat ini, baru tiga fraksi yang menyatakan sepakat dengan keinginan pemerintah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem.

Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo menegaskan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.

"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting atau voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).

Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Menarik diri, ada aturan undang-undang-nya di UU MD3, ya kita kembali memakai undang-undang yang lama," ujar Tjahjo.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya