Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antar fraksi saling interupsi soal Ahok Gate di sidang paripurna

Antar fraksi saling interupsi soal Ahok Gate di sidang paripurna Paripurna. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun sidang 2016-2017. Ada sejumlah agenda yang dibahas, salah satunya pembacaan surat usulan hak angket pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, surat yang masuk ini akan dibacakan dalam Paripurna dan kemudian akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang berikutnya.

Setelah usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan, sejumlah anggota fraksi menyampaikan interupsinya. Mulai dari fraksi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Jokowi hingga fraksi pengusul hak angket. Interupsi di awali dari Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate.

Johnny menyarankan agar usulan hak angket dicabut. Tujuannya untuk menciptakan stabilitas dan suasana politik yang kondusif jelang tahap putaran kedua Pilkada Serentak 2017.

"Proses terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung. ‎Demi menyangga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami ingin membangun suasana politik yang demokratis, dan melaksanakan tugas yang masih banyak," terangnya.

Selain itu, proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Ahok masih berjalan. Menurutnya, Ahok tidak bisa diberhentikan karena tuntutan yang diberikan jaksa masih dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Oleh karenanya, keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menunggu tuntutan tunggal atas kasus Ahok dinilai tepat.

"Mengingat dakwaan yang sedang berlangsung, penggunaan pasal dalam dakwaan tersebut belum ada dakwaan tunggal," tegas Johnny.

Pernyataan Johnny dibantah oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ‎Refrizal. Refrizal menegaskan pihaknya menduga Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal 83 ayat 1, 2, 3 UU tentang Pemerintah Daerah dengan mengangkat Ahok. Alasan ini lah membuat empat partai memutuskan menggunakan angket kepada Presiden.

"Presiden harus mengambil sikap untuk menonaktifkan terdakwa penista agama Basuki T Purnama atau Ahok. Tidak perlu menunggu putusan, tidak ada bahasa di UU, baca di pasal 2 dan 3," tegasnya.

PKS bersedia mencabut hak angket dengan syarat Jokowi mencopot Ahok malam ini.

"Malam ini nonaktifkan saja, maka hak angket dibatalkan nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini," ujar Refrizal.

Senada dengan Refrizal, Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ‎Haerul Saleh menambahkan, masalah pengangkatan kembali Ahok bukan dianggap 'sepele'. Pelantikan Ahok, lanjutnya, berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia.

"Keberadaan Ahok itu faktanya telah membuat energi kita habis untuk satu orang. Kalau Ahok tidak legowo mundur, maka apa yang kita lakukan sebagai lembaga politik? Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan hukum negara. Apakah ada ruang 560 ini bisa memperbaiki permasalahan yang sedang dihadapi negara ini," pungkasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti lokasi saat Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Demo Depan DPR, Refly Harun Tolak Paslon Menang karena Curang Hingga Makzulkan Jokowi
Demo Depan DPR, Refly Harun Tolak Paslon Menang karena Curang Hingga Makzulkan Jokowi

Refly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.

Baca Selengkapnya
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat
Parpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat

Airlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Hasto Sebut Sosok Jokowi Hendak Ambil Alih PDIP, Begini Bantahan Istana
Blak-blakan Hasto Sebut Sosok Jokowi Hendak Ambil Alih PDIP, Begini Bantahan Istana

Tuduhan itu, diantaranya skenario tiga periode dan ingin merebut partai politik lain.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya
Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.

Baca Selengkapnya
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP

Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode:  Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode: Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya

Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.

Baca Selengkapnya