Apa beda kampanye hitam dan negatif, ini penjelasannya
Merdeka.com - Seruan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman kepada kader melakukan negative campaign atau kampanye negatif di Pemilu 2019 mendatang. Sohibul mempersilakan kader kampanye negatif dengan catatan serangan terhadap lawan dilakukan berdasarkan fakta.
"Saya mengatakan 80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign cukup 20 persen," kata Sohibul, saat Konsolidasi Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10).
Namun, dia mewanti-wanti para kader PKS untuk tidak melakukan kampanye hitam. Terlebih sampai melakukan fitnah dan juga menyebarkan berita bohong alias hoaks.
-
Bagaimana Ganjar-Mahfud hadapi kampanye hitam? 'Kampanye Hitam atau kampanye berbasis fitnah, hoax, dan ujaran kebencian wajib dilawan. Yang utama TPN sendiri tentu mengingatkan kepada personel TPN, relawan, partai pendukung untuk tidak melakukannya,' kata dia.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang enggan menanggapi kampanye hitam? Terkait kampanye hitam yang menyinggung persoalan keluarga, Gibran enggan menanggapinya. 'Kita no komen lah soal itu, tapi yang pastikan gini, jangan merendahkan martabat orang lain.,' tandasnya.
-
Mahfud hindari fitnah saat Pilpres 2024? 'Saya sengaja ke berbagai kampus tidak datang, kecuali dalam kampanye terbuka yang sengaja diselenggarakan kampus seperti Unair, kampanye terbuka, semua kontestan diundang tapi kalau kuliah saya tidak, berhenti selama musim kampanye,' ujar pria yang diketahui sebagai pakar hukum tata negara ini.
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
Sohibul meminta terhadap para kadernya untuk aktif turun ke bawah atau ke masyarakat. Menurutnya berdasar survei, hanya 10 persen warga yang terpengaruh pada politik uang.
"Yang tidak boleh atau zero tolerance itu black campaign, tidak ada toleransi pada fitnah," tegasnya.
Imbauan Sohibul itu mendapat kritik dari koalisi Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga. Mereka menolak kampanye negatif diserukan Sohibul Iman terhadap kader PKS.
Lantas apakah perbedaan kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign)?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kampanye hitam dan kampanye negatif berbeda. Menurut Mahfud, kendati tak dilarang dalam Pemilu, kampanye negatif lebih mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politik. Kampanye negatif yang dilakukan para politisi tak bisa dihukum.
"Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen," kata Mahfud MD lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (14/10), seperti dikutip merdeka.com, Senin (15/10).
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, kampanye hitam menjurus kepada fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Kampanye hitam ini jelas dilarang oleh Undang-undang.
"Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah back campaign," tulis Mahfud.
Mahfud menyarankan sebaiknya kampanye mengedepankan progam ketimbang mencari kelemahan lawan politik maupun menyebarkan kabar bohong. "Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign," tandasnya.
Di sisi lain, Bawaslu menyatakan tetap berpatokan pada Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait polemik kampanye negatif digaungkan Sohibul Iman terhadap kader PKS.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan UU tersebut telah menyatakan tentang larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang mempersoalkan dasar negara, menghina dalam hal SARA, hingga menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Sehingga dapat disebut pelanggaran bila kampanye tersebut mencakup apa yang telah ditetapkan UU.
"Jadi nggak bisa sepotong-potong untuk dikatakan itu ujaran kebencian atau tidak. Iya tergantung konteks dan tata cara penyampaian serta bahasa yang dipergunakan," kata Fritz saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/10).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia berkata, agar proses dan hasil Pemilu benar-benar demokratis, maka harus dilaksanakan secara bermartabat sesuai nilai, etika, dan aturan hukum.
Baca SelengkapnyaFenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud Md mengaku tidak senang kampanye karena hanya menawarkan diri, bahkan banyak bohongnya.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat Pilkada dipilih DPRD akan menghasilkan kecurangan.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud menurutnya juga menyiapkan ruang kebebasan ekspresi bagi anak muda atau creatif hub.
Baca Selengkapnya"Pengawas pemilu sekarang ini adalah Bawaslu dulu penyelenggaraan pemilu kemendgari di zaman orde baru," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Capres Ganjar Pronowo.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam beberapa hari jelang pencoblosan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaJalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai akibat dari putusan MA tersebut menjadi bahan cemoohan di masyarakat
Baca Selengkapnya