Apapun Hasilnya, KPU Langsung Tindaklanjuti Putusan MK Akhir Pekan Ini
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandiaga, 27 Juni 2019 mendatang.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu. Meskipun, siap menerima apapun putusan MK.
"Prinsipnya, apapun putusan MK, KPU siap untuk laksanakan. Kita besok rapatkanlah," ucap Wahyu di Jakarta, Rabu (26/6).
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
Dia menuturkan, paling cepat untuk menindaklanjuti putusan MK adalah kisaran Sabtu atau Minggu. "Tapi bayangan kita, kita akan tindaklanjuti putusan MK. Kisaran Sabtu atau Minggu," jelas Wahyu.
Sehingga, masih kata dia, sebenarnya tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya.
"Enggak ada. Kan KPU dalam posisi menunggu keputusan. Sehingga, kita prinsipnya akan melaksanakan apapun keputusan MK. Apapun itu kita laksanakan," pungkasnya.
Rekonsiliasi
Sementara itu, secara pribadi, Wahyu menambahkan, perlu dilakukan rekonsiliasi usai putusan MK. Artinya penting bagi Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga saling bertemu, usai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau dalam pandangan saya secara pribadi, menurut saya penting. Penting bagi Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin, Pak Prabowo, Pak Sandi itu bertemu," ucap Wahyu.
Menurut dia, silahturahmi dalam kondisi seperti ini sangat penting. "Karena kekuatan silahturahmi itu menjadi sangat bermakna dalam situasi seperti ini," jelas Wahyu.
Dia pun berharap, apapun keputusannya, para elit politik harus membangun silahturahmi.
"Apapun keputusannya, para elit politik, dalam hal ini Paslon Capres-cawapres mengambil prakarsa untuk bersilaturahmi, bertemu, untuk sama-sama membangun negeri," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca Selengkapnya