Apkasi dukung pemerintah soal RUU Pilkada
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sedang membahas Revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). RUU Pilkada akan dibawa dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis (2/6).
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan sikap untuk mendukung penuh terhadap keputusan yang diambil pemerintah soal RUU Pilkada ini.
"Ini merupakan sikap resmi Apkasi, setelah kami mendengar pendapat dari para bupati yang tergabung dalam Apkasi," ujar Ketua Umum Apkasi, Mardani H. Maming, Rabu (1/6).
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
Mardani yang juga Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini menambahkan, para bupati berpendapat bahwa sikap pemerintah untuk mendorong agar setiap anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD yang akan maju bertanding dalam proses pemilihan kepala daerah mundur dari jabatannya adalah keputusan yang tepat.
Sebab, tegas dia, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sikap pemerintah tentang aturan itu, sudah tepat dan sesuai aturan. Jangan sampai UU yang baru terkesan membangkang putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Ini preseden kurang baik bagi Indonesia sebagai negara hukum," jelasnya.
Selain itu, menurut Mardani, para bupati tidak sepakat adanya usulan pasal yang meminta Petahana mundur bila kembali ikut proses Pilkada. Ketua Umum Apkasi masa bakti 2015-2020 ini menegaskan, pihaknya menolak adanya usulan pasal tersebut.
"Menurut saya usulan ini tidak logis dan hanya bersifat emosional saja. Kami para kepala daerah, telah disumpah untuk melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan. Jadi, kalau kami mundur di tengah jalan berarti kami melanggar sumpah dan mengabaikan amanah rakyat," tutup Mardani yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaMasinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca Selengkapnya