Arief Hidayat didesak mundur, Demokrat tak ingin MK 'abuse of power'
Merdeka.com - Sejumlah desakan terhadap Arief Hidayat agar mundur dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kian gencar. Giliran mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas yang ingin Arief mundur karena sudah dua kali melanggar kode etik di MK.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto mengatakan, munculnya desakan mundur terhadap Arief merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap lembaga MK. Dia pun menilai, setiap hakim MK sejatinya menjaga marwah lembaga tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Sebagai lembaga negara, apalagi penjaga konstitusi negara, tentu hadirnya kinerja kelembagaan termasuk para hakim dan pejabatnya juga harus senantiasa menjaga marwah, harkat dan martabat kelembagaan tersebut, baik dalam representasi tugasnya di MK maupun di tengah-tengah masyarakat," kata Didik saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
Sebagai bagian kecintaan masyarakat terhadap MK, Didik mengapresiasi dan mengajak juga seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan pengawasan yang baik termasuk MK agar tidak lari dari track tugas dan tanggung jawabnya serta menjaga adanya intervensi yang berimplikasi kepada potensi munculnya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Kata Didik, masukan dan kritikan masyarakat wajib didengar dan dipertimbangkan sebagai bentuk peringatan dini akan adanya potensi persoalan yang ada di MK. Namun demikian, lanjut dia, apabila kritik dan masukan tersebut valid, faktual dan dilengkapi data serta laporan yang nyata, wajib hukumnya bagi MK untuk segera serius dan sungguh-sungguh untuk menyikapi itu.
"Kalau ada indikasi yang nyata yang melibatkan para hakim konstitusi, tentu MK harus segera tanggap dengan membentuk Dewan Etik untuk memeriksa secara transparan agar terang dan tuntas," kata Didik lagi.
Dengan mekanisme dan proses yang baik dan transparan, maka rakyat punya hak sepenuhnya untuk menilai.
"Saya mendukung sepenuhnya untuk menjaga MK dari segala bentuk intervensi dan potensi kesewenang-wenangan akibat abuse of power. Saya juga mendukung setiap upaya elemen bangsa termasuk Muhammadiyah yang terus menjaga marwah bangsa dengan menyuarakan kebenaran," kata Didik yang juga anggota Komisi III DPR itu.
Arief telah dinyatakan melanggar kode etik untuk kedua kalinya oleh Dewan Etik MK. Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi dalam pemilihan Desember 2017 lalu.
Pada Desember 2017 lalu, Komisi III DPR memutuskan untuk menyetujui Arief kembali jabat hakim MK. Dalam keputusan itu, Gerindra memilih 'walkout' karena adanya kabar pertemuan Arief dengan para anggota DPR di MidPlaza yang belakangan terbukti melanggar etik.
Didik tak mau lebih jauh mengomentari soal partainya yang ikut menyetujui Arief pada Desember 2017 lalu. Menurut dia, keputusan meloloskan Arief bukan ada pada Demokrat, tapi keputusan bersama Komisi III DPR.
"Keputusan Komisi III menetapkan kembali Pak Arief sebagai Hakim MK," kata Didik.
Ditanya apakah Demokrat akan bersama-sama menggalang kekuatan mendesak Arief mundur, Didik memilih agar pengaduan disampaikan secara formal ke MK. Dengan demikian, bisa diselidiki kebenarannya.
"Saya berharap pengaduan disampaikan secara formal ke MK, agar secara kelembagaan kami lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan bisa terungkap kebenarannya," kata ketua DPP Demokrat itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca Selengkapnya