Asal Tak Mengajak Makar, PPP Nilai Demo Diskualifikasi Jokowi Hal Wajar
Merdeka.com - Sejumlah tokoh seperti Eggi Sudjana dan Kivlan Zen memimpin demonstrasi menuntut agar KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pemilu 2019. Sekjen PPP, Arsul Sani tak mempersoalkan demonstrasi tersebut asalkan tidak berisi ajakan makar.
"Kalau misalnya apa yang disampaikan Pak Kivlan hanya sekadar ekspresi dalam sebuah negara demokrasi, tidak disertai dengan tindakan-tindakan anarkis dan merusak dan telah diberitahukan pada polisi, itu hal biasa saja," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Jika tuntutannya adalah diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, Arsul mengatakan, ada aturannya dalam UU Pemilu. Diskualifikasi peserta Pemilu harus memenuhi syarat prosedural dan material. Jika syarat tersebut tak terpenuhi, maka diskualifikasi tak bisa dilakukan.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
"Jadi prinsipnya sebagai sebuah ekspresi, aksi itu sepanjang tidak anarkis dan tidak merusak dan tidak mengajak masyarakat atau golongan tertentu untuk makar terhadap pemerintah, maka itu kita anggap sebagai ekspresi demokrasi biasa," pungkas Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaTerlihat Jokowi mengenakan kemeja berwarna biru langit khas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Thahjanto menyebut demonstrasi soal kecurangan Pemilu 2024 hanya riak-riak kecil.
Baca SelengkapnyaPembatalan aksi damai harus dilakukan demi menjaga kesejukan demokrasi dan persatuan.
Baca SelengkapnyaJokowi tak mempermasalahkan masyarakat yang memaki-maki dan membully presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, rakyat bebas memilih siapapun calon presiden yang disenanginya.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo tak mempersoalkan pertemuan Jokowi dan kepala desa sepanjang pertemuan tidak bertujuan untuk mengarahkan dukungan
Baca Selengkapnya