Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asian Agri lunasi utang Rp 2,5 T ke negara, ini kata BPK

Asian Agri lunasi utang Rp 2,5 T ke negara, ini kata BPK gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI enggan menanggapi pelunasan denda 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG). Ketika dikonfirmasi, Sekjen BPK R Hendar Ristriawan berseloroh tidak mengetahui kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun lebih (Rp 2.519.955.391.304,00) itu.

"Asian Agri baru melunasi utangnya? Saya nggak hafal tuh," kata Hendar usai konferensi pers terkait dengan sinergi BPK RI dengan APH dalam percepatan Penanganan Kasus Korupsi di Lobby Tower BPK RI, Jalan Gatot Subroto No 31 Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Seraya berusaha meninggalkan awak media, dia pun tetap memberikan keterangan perihal kasus tersebut. Menurutnya, kasus itu lebih baik ditanyakan kepada yang bersangkutan.

"Kasus yang pengemplang pajak? Tanya dong yang ngemplang," ujarnya.

Sebelumnya, Asian Agri Group (AAG) melunasi denda Rp 2,5 triliun lebih (Rp 2.519.955.391.304,00) pada tanggal 17 September 2014. Denda sebesar Rp 2,5 triliun tersebut merupakan denda wajib yang harus dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2012 terkait perkara penyimpangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan yang tergabung dengan AAG.

Majelis hakim MA (Putusan MARI No.2239K/PID.SUS/2012) saat itu memutuskan, selain membayar pajak terhutang sebesar Rp 1,2 triliun, AAG juga dihukum denda dua kali pajak terhutang sebesar Rp 2,5 triliun.

Pihak Kejaksaan yang mengeksekusi denda sebesar Rp 2,5 triliun tersebut mengapresiasi pihak AAG yang membayar pada waktunya. Pihak Asian Agri juga melunasi sebelum waktunya. Pada akhir Januari 2014, pihak AAG menyatakan kesiapannya dieksekusi pihak Kejaksaan dengan sistem pelunasan secara bertahap atau mencicil setiap bulan hingga tanggal 15 Oktober 2014.

Akan tetapi ternyata AAG justru mampu melunasinya secara total pada 17 September 2014 atau hampir sebulan sebelum jatuh tempo. Selain menyatakan apresiasi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan juga menyatakan salut kepada jajaran AAG.

"Pihak Asian Agri telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan membayar denda tepat pada waktunya bahkan sebelum waktunya. Atas nama jajaran Kejaksaan, saya memberikan apresiasi kepada AAG karena telah patuh pada putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (23/9). (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PGN Lunasi Obligasi Berdedominasi Dolar AS, Segini Nilainya
PGN Lunasi Obligasi Berdedominasi Dolar AS, Segini Nilainya

PGN Lunasi Obligasi Berdedominasi Dolar AS, Segini Nilainya

Baca Selengkapnya
PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan
PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan

Perusahaan plat merah itu juga telah membayar pokok utang berbunga sebesar Rp11,3 triliun.

Baca Selengkapnya
PGN Lunasi Sisa Obligasi Setara Rp6,3 Triliun, Sumber Dananya Ternyata dari Sini
PGN Lunasi Sisa Obligasi Setara Rp6,3 Triliun, Sumber Dananya Ternyata dari Sini

Nilai pelunasan pada 2024 sesuai dengan sisa surat utang yang masih beredar usai beberapa aksi korporasi, yang dilakukan manajemen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
AHY Senang Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp6 T, Terbesar di Jateng
AHY Senang Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp6 T, Terbesar di Jateng

Ke depan, kata AHY, target operasi tak hanya pada jaringan mafia tanah, termasuk pihak internal Kementerian ATR yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Utang Pemerintah Tembus Rp8.461 Triliun per Agustus 2024
Utang Pemerintah Tembus Rp8.461 Triliun per Agustus 2024

Kemenkeu mencatat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini sebesar 38,49 persen.

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023
Pemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023

"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganas Irjen Ahmad Luthfi Bareng Menteri AHY Bongkar & Gebuk Mafia Terbesar di Jateng
VIDEO: Ganas Irjen Ahmad Luthfi Bareng Menteri AHY Bongkar & Gebuk Mafia Terbesar di Jateng

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membongkar kasus mafia tanah

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025

Kemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Utang Petani dan Nelayan Bakal Dihapus Pemerintah, Cek Kriterianya di Sini
Tak Semua Utang Petani dan Nelayan Bakal Dihapus Pemerintah, Cek Kriterianya di Sini

Penghapusan utang terhadap bank himbara merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya