Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan gugatan dipertanyakan bila pilkada calon tunggal menyimpang

Aturan gugatan dipertanyakan bila pilkada calon tunggal menyimpang Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Arie M Haikal, menyoroti keabsahan pemilih dalam sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), apabila terjadi gugatan nantinya. Sebab, MK telah menetapkan pilkada hanya diikuti calon tunggal tetap bisa dilaksanakan.

"Saat ini kami menyoroti kedudukan hukum dalam perselisihan hasil di MK. Misal, pasangan calon tunggal terpilih dengan suara terbanyak, namun ditemukan dugaan kecurangan yang begitu massif. Maka siapakah yang berhak mengajukan permohonan sengketa ke MK? Mengingat hanya ada satu calon pasangan saja," kata Haikal di Cafe Deli, Jakarta Pusat, Minggu (11/9).

Haikal mengatakan, peraturan MK nomor 1 tahun 2015 menyatakan yang berhak mengajukan sengketa pilkada hanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota. Menurut dia, semua warga negara yang memiliki hak memilih atau pemilih berhak mengajukan permohonan yang sama.

"Sengketa hasil pemilu ini, pemilih sebagai subjek utama dalam mekanisme demokrasi prosedural/pilkada seharusnya dapat mengajukan hak pilih dan gugatan ke MK, dengan kurun waktu 3 hari," papar Haikal.

Untuk sistem pemilihan, lanjut Haikal, para pemilih bisa menggunakan dua cara. Yakni pemilih secara sendiri-sendiri mengajukan permohonan (Citizen Law Suit), atau melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok, yang diwakilkan kepada wakil kelompok yang merasa dirugikan atas pelaksanaan pemilu yang tidak jujur dan adil (class action).

"Dan dalam pengajuan gugatan tersebut, pemilih juga diharuskan dengan penyesuaian terlebih dahulu dengan mekanisme sengketa hasil di MK. Misal, penggugat harus warga negara yang memang terdaftar di satu daerah itu (tidak lintas daerah), waktu melakukan gugatan selama 3 hari, tak boleh lebih. Sehingga jelas siapa saja yang mengisi kolom tak setuju," ucap Haikal.

Haikal menambahkan, dia berharap MK merevisi peraturan MK nomor 1,2 dan 3 Tahun 2015 terkait prosedur dan tata cara pengajuan gugatan perselisihan hasil pilkada.

"Saya minta peraturan itu direvisi, sehingga pemilih baik sendiri maupun berkelompok memiliki hak untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada. Sehingga desain hukum dalam pemilu ini jelas, jujur, dan adil," tutup Haikal. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya