Aturan gugatan dipertanyakan bila pilkada calon tunggal menyimpang
Merdeka.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Arie M Haikal, menyoroti keabsahan pemilih dalam sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), apabila terjadi gugatan nantinya. Sebab, MK telah menetapkan pilkada hanya diikuti calon tunggal tetap bisa dilaksanakan.
"Saat ini kami menyoroti kedudukan hukum dalam perselisihan hasil di MK. Misal, pasangan calon tunggal terpilih dengan suara terbanyak, namun ditemukan dugaan kecurangan yang begitu massif. Maka siapakah yang berhak mengajukan permohonan sengketa ke MK? Mengingat hanya ada satu calon pasangan saja," kata Haikal di Cafe Deli, Jakarta Pusat, Minggu (11/9).
Haikal mengatakan, peraturan MK nomor 1 tahun 2015 menyatakan yang berhak mengajukan sengketa pilkada hanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota. Menurut dia, semua warga negara yang memiliki hak memilih atau pemilih berhak mengajukan permohonan yang sama.
-
Bagaimana cara agar Pemilu damai? Pemilu yang dilakukan secara damai dapat menghasilkan keputusan yang adil dan demokratis.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Sengketa hasil pemilu ini, pemilih sebagai subjek utama dalam mekanisme demokrasi prosedural/pilkada seharusnya dapat mengajukan hak pilih dan gugatan ke MK, dengan kurun waktu 3 hari," papar Haikal.
Untuk sistem pemilihan, lanjut Haikal, para pemilih bisa menggunakan dua cara. Yakni pemilih secara sendiri-sendiri mengajukan permohonan (Citizen Law Suit), atau melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok, yang diwakilkan kepada wakil kelompok yang merasa dirugikan atas pelaksanaan pemilu yang tidak jujur dan adil (class action).
"Dan dalam pengajuan gugatan tersebut, pemilih juga diharuskan dengan penyesuaian terlebih dahulu dengan mekanisme sengketa hasil di MK. Misal, penggugat harus warga negara yang memang terdaftar di satu daerah itu (tidak lintas daerah), waktu melakukan gugatan selama 3 hari, tak boleh lebih. Sehingga jelas siapa saja yang mengisi kolom tak setuju," ucap Haikal.
Haikal menambahkan, dia berharap MK merevisi peraturan MK nomor 1,2 dan 3 Tahun 2015 terkait prosedur dan tata cara pengajuan gugatan perselisihan hasil pilkada.
"Saya minta peraturan itu direvisi, sehingga pemilih baik sendiri maupun berkelompok memiliki hak untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada. Sehingga desain hukum dalam pemilu ini jelas, jujur, dan adil," tutup Haikal. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya